BONARINEWS.COM, Jakarta –Pemerintah menetapkan pembebasan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 bagi pekerja dengan penghasilan hingga Rp 10 juta per bulan mulai tahun anggaran 2026. Kebijakan ini menjadi bagian dari paket stimulus ekonomi untuk menjaga daya beli masyarakat di tengah ketidakpastian ekonomi global.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 105 Tahun 2025 tentang Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Tertentu yang Ditanggung Pemerintah dalam Rangka Stimulus Ekonomi Tahun Anggaran 2026. Aturan ini diteken oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.
Dalam pertimbangannya, pemerintah menyatakan bahwa insentif fiskal diperlukan untuk menjalankan fungsi stabilisasi ekonomi dan sosial, sekaligus menjaga tingkat kesejahteraan masyarakat pada 2026. Salah satu instrumennya adalah pemberian fasilitas PPh Pasal 21 yang ditanggung pemerintah.
Insentif ini secara khusus diberikan kepada pekerja di lima sektor strategis, yakni industri alas kaki, tekstil dan pakaian jadi, furnitur, kulit dan barang dari kulit, serta sektor pariwisata. Kelima sektor tersebut dinilai padat karya dan rentan terdampak perlambatan ekonomi.
Fasilitas pembebasan PPh 21 berlaku bagi pegawai tetap dan pegawai tidak tetap tertentu. Pegawai tetap yang berhak menerima insentif adalah mereka yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak atau Nomor Induk Kependudukan yang telah terintegrasi dengan sistem Direktorat Jenderal Pajak, menerima penghasilan bruto tetap dan teratur paling tinggi Rp 10 juta per bulan, serta tidak sedang menikmati insentif PPh 21 lain yang ditanggung pemerintah.
Adapun pegawai tidak tetap yang dapat memperoleh fasilitas ini adalah pekerja dengan NPWP atau NIK terintegrasi yang menerima upah rata-rata tidak lebih dari Rp 500.000 per hari bagi pekerja harian, mingguan, satuan, atau borongan, atau tidak lebih dari Rp 10 juta per bulan bagi pekerja dengan sistem pembayaran bulanan. Mereka juga tidak boleh menerima insentif PPh 21 lainnya.
Dalam beleid tersebut ditegaskan bahwa penghasilan pegawai yang memperoleh fasilitas PPh 21 ditanggung pemerintah tidak termasuk penghasilan yang telah dikenai pajak penghasilan final berdasarkan ketentuan perpajakan tersendiri.
Secara mekanisme, pajak atas gaji pekerja yang memenuhi kriteria tetap dipotong oleh pemberi kerja sebagaimana biasa. Namun, nilai pajak tersebut ditanggung oleh pemerintah melalui skema insentif, sehingga tidak mengurangi penghasilan bersih yang diterima pekerja.
Pemerintah berharap kebijakan ini dapat memperkuat daya beli masyarakat sekaligus menjadi penopang bagi sektor-sektor padat karya sepanjang 2026. (Redaksi)