Bonarinews.com, Jakarta — Pemerintah berencana menghapus tunggakan iuran BPJS Kesehatan bagi 23 juta peserta dengan total nilai lebih dari Rp10 triliun. Langkah ini dilakukan untuk memberikan kesempatan bagi peserta yang kesulitan membayar agar tetap bisa menggunakan layanan BPJS tanpa terbebani utang lama.
Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, mengatakan banyak peserta yang benar-benar tidak mampu melunasi tunggakan, meskipun terus ditagih. “Bagi yang tidak mampu, meskipun ditagih, uangnya memang tidak ada,” ujar Ali Ghufron, saat berbicara di Yogyakarta, Sabtu (18/10).
Pemutihan ini memungkinkan peserta memulai kembali kepesertaan dari nol. Ali menilai kebijakan ini realistis dan sangat membantu masyarakat yang selama ini kesulitan membayar iuran. Keputusan resmi mengenai pemutihan akan diumumkan oleh Presiden Prabowo Subianto atau Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat setelah seluruh pembahasan selesai.
Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, mengatakan pemerintah masih melakukan penghitungan dan verifikasi data peserta yang menunggak. Ia menekankan bahwa proses ini penting agar pemutihan bisa tepat sasaran. “Kita hitung semua, baik kriteria maupun jumlah, karena ada perubahan kelas peserta yang harus diverifikasi,” kata Prasetyo.
Langkah ini diambil untuk memastikan semua peserta BPJS Kesehatan, terutama yang tidak mampu, tetap bisa mengakses layanan kesehatan tanpa terbebani tunggakan masa lalu. Pemutihan ini juga dianggap sebagai cara pemerintah memberi “reset” atau kesempatan baru bagi peserta untuk memulai dari awal dengan tenang.
Dengan kebijakan ini, diharapkan lebih banyak masyarakat yang tetap terlindungi kesehatannya. Para ahli menilai, pemutihan tunggakan tidak hanya meringankan masyarakat, tetapi juga membantu BPJS Kesehatan agar program jaminan kesehatan nasional berjalan lebih lancar dan berkelanjutan. (Redaksi)