Pembalak Liar Tertangkap di Habitat Harimau Sumatera! 6 Rekannya Masih Buron di Hutan Bukit Tigapuluh

Bagikan Artikel

Sumatra, Bonarinews.com— Aksi pembalakan liar kembali mengancam hutan konservasi Indonesia. Kali ini, aparat penegak hukum berhasil menangkap seorang pemuda yang diduga kuat terlibat dalam jaringan perusakan hutan di kawasan Taman Nasional Bukit Tigapuluh (TNBT). Namun yang mengejutkan, enam pelaku lainnya masih berkeliaran dan kini menjadi buronan.

Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Sumatera menetapkan pemuda berinisial AR (21) sebagai tersangka setelah tertangkap saat membawa kayu ilegal dari dalam kawasan taman nasional. Sejak 2 Maret 2026, ia resmi ditahan di Rutan Polda Riau untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera, Hari Novianto, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku perusakan hutan, terutama di kawasan yang menjadi rumah bagi satwa langka.

Menurutnya, kawasan Taman Nasional Bukit Tigapuluh merupakan habitat penting bagi gajah Sumatera dan harimau Sumatera, sehingga segala bentuk aktivitas ilegal di dalamnya akan ditindak tegas.

“Penyidik sudah kami perintahkan untuk mengejar enam pelaku lain yang melarikan diri. Kami akan membongkar jaringan pembalakan liar ini sampai tuntas,” tegas Hari Novianto di Pekanbaru.

Penangkapan tersangka bermula dari patroli rutin tim Balai Taman Nasional Bukit Tigapuluh di Resort Talang Lakat pada 28 Februari 2026. Saat menyusuri kawasan hutan, petugas berpapasan dengan tujuh orang yang mengendarai sepeda motor dengan muatan kayu olahan.

Kayu yang dibawa diketahui merupakan jenis Tembalun, yang diduga kuat ditebang secara ilegal dari dalam zona inti taman nasional.

Ketika petugas melakukan penyergapan, satu orang berhasil diamankan. Sementara enam lainnya langsung melompat ke semak-semak hutan dan melarikan diri. Dalam operasi tersebut, petugas juga menyita tujuh unit sepeda motor yang telah dimodifikasi khusus untuk mengangkut kayu hasil pembalakan liar.

Meski para pelaku berhasil kabur, identitas mereka sudah diketahui oleh penyidik dan saat ini tengah diburu secara intensif oleh aparat penegak hukum.

Dari hasil gelar perkara, tersangka AR dijerat dengan Pasal 83 ayat (1) huruf b jo. Pasal 37 Angka 13 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja serta Pasal 88 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Jika terbukti bersalah, tersangka terancam hukuman penjara hingga 5 tahun serta denda besar karena mengangkut dan menguasai hasil hutan secara ilegal.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa hutan konservasi Indonesia masih menghadapi ancaman serius dari praktik pembalakan liar. Aparat Gakkum Kehutanan menegaskan komitmennya untuk terus memperketat pengawasan di kawasan rawan demi melindungi ekosistem hutan serta menjaga kelangsungan hidup satwa dilindungi.

Langkah tegas ini diharapkan juga menjadi peringatan keras bagi para pelaku perusakan hutan lainnya: hutan bukan tempat untuk dirampok, tetapi warisan yang harus dijaga bersama. (Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *