Pasca Izin Dicabut, SEKBER Sumut Dorong Pemulihan Ekologis dan Pengembalian Hak Adat Tapanuli Raya

Bagikan Artikel

Taput, BONARINEWS — Pasca pencabutan izin Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) PT Toba Pulp Lestari (TPL), Sekretariat Bersama (SEKBER) Gerakan Oikumenis untuk Keadilan Ekologis Sumatera Utara menyampaikan tujuh pernyataan sikap yang menegaskan pentingnya pemulihan lingkungan, pengembalian hak masyarakat adat, serta penegakan hukum terhadap pelanggaran ekologis di kawasan Tapanuli Raya.

Pernyataan sikap tersebut disampaikan Ketua SEKBER, Walden Sitanggang, di Perkampungan HKBP Jetun Silangit, Rabu (28/1/2026), menyusul keputusan pemerintah mencabut izin 28 perusahaan yang dinilai melanggar kawasan hutan, termasuk PT Toba Pulp Lestari. SEKBER menilai kebijakan tersebut sebagai langkah strategis negara dalam menghentikan kerusakan lingkungan yang telah berlangsung puluhan tahun di wilayah Tapanuli Raya dan Kawasan Danau Toba.

SEKBER menyampaikan apresiasi kepada Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto, Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan, Menteri Kehutanan, serta seluruh instansi terkait atas pencabutan izin PBPH PT TPL. Keputusan tersebut dinilai sebagai bentuk keberpihakan negara terhadap pelestarian lingkungan dan perlindungan masyarakat dari dampak bencana ekologis yang kian meluas.

Namun demikian, SEKBER menegaskan, pencabutan izin tidak boleh berhenti sebagai kebijakan administratif semata. Negara didorong menjadikan momen ini sebagai pintu masuk untuk memulihkan alam serta mengembalikan hak-hak masyarakat adat atas wilayah yang selama ini dikuasai PT TPL. Pemulihan hak masyarakat adat disebut sebagai mandat konstitusional yang wajib dijalankan negara.

Selain itu, pemerintah diminta segera melakukan pemulihan ekologis secara menyeluruh terhadap kawasan hutan yang mengalami kerusakan berat akibat aktivitas PT TPL selama hampir empat dekade. Rehabilitasi hutan Tapanuli Raya dinilai mendesak guna mengembalikan fungsi ekologis dan mencegah terulangnya bencana banjir bandang serta longsor di masa mendatang.

SEKBER juga menyatakan dukungan terhadap langkah Kementerian Lingkungan Hidup yang telah menggugat PT Toba Pulp Lestari secara perdata. Lebih jauh, pemerintah didesak menempuh jalur pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku, mengingat besarnya kontribusi aktivitas perusahaan terhadap terjadinya bencana ekologis di Tapanuli Utara, Tapanuli Tengah, dan Tapanuli Selatan.

Dalam pernyataan berikutnya, SEKBER menyerukan penghentian penerbitan izin baru bagi perusahaan-perusahaan ekstraktif di wilayah Tapanuli Raya. Penghentian ekspansi industri ekstraktif dipandang sebagai syarat utama untuk menjamin keberlanjutan lingkungan, keadilan sosial, dan kesejahteraan masyarakat setempat.

SEKBER juga menuntut penerapan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik pasca pencabutan izin PT TPL, dengan menekankan transparansi, akuntabilitas, serta partisipasi publik dalam perumusan kebijakan lanjutan. Keterlibatan organisasi masyarakat sipil, tokoh agama, lembaga swadaya masyarakat, serta para korban bencana dinilai penting agar kebijakan yang diambil tidak kembali merugikan rakyat dan lingkungan.

Terakhir, SEKBER menegaskan, PT Toba Pulp Lestari tetap bertanggung jawab terhadap para pekerjanya. Perusahaan diminta memenuhi seluruh hak karyawan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku tanpa mengorbankan kesejahteraan buruh.

SEKBER berharap pencabutan izin PBPH PT TPL menjadi titik balik pengelolaan sumber daya alam di Sumatera Utara, sekaligus memperkuat komitmen negara terhadap keadilan ekologis, keselamatan masyarakat, dan keberlanjutan lingkungan hidup. (Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *