Medan, Bonarinews.com — Exco Partai Buruh Sumatera Utara (Sumut) resmi mengusung Edy Rahmayadi dan Hasan Basri Sagala sebagai pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut pada Pilkada 2024. Selain itu, Partai Buruh juga aktif mengusung dan mendukung calon kepala daerah (Cakada) di 20 wilayah kabupaten/kota di Sumut.
Ketua Exco Partai Buruh Sumut, Willy Agus Utomo, menyatakan partainya akan menjadi pengusung resmi untuk 15 calon wali kota dan bupati di berbagai daerah, serta mendukung lima pasangan calon lainnya tanpa mencalonkan langsung ke Komisi Pemilihan Umum (KPU). “Total ada 20 kepala daerah yang kita usung dan dukung. Sebanyak 15 Cakada kami resmi daftarkan ke KPU, sedangkan lima calon lainnya akan didukung melalui kampanye dan perolehan suara,” jelas Willy di Medan, Jumat (30/8/2024).
Partai Buruh mengusung calon di berbagai wilayah, termasuk Medan, Pematang Siantar, Tebing Tinggi, Sibolga, Gunung Sitoli untuk calon wali kota, serta Deli Serdang, Serdang Bedagai, Batubara, Asahan, Labuhan Batu, Padang Lawas, Toba, Karo, dan Nias Barat untuk calon bupati. Sementara itu, dukungan juga diberikan di lima wilayah lain, yakni Kota Binjai, Kota Tanjung Balai, Kabupaten Langkat, Simalungun, dan Nias Selatan.
Willy menegaskan komitmen Partai Buruh untuk mendukung secara maksimal pasangan calon yang mereka usung dan dukung. “Kami akan melakukan konsolidasi besar-besaran dengan kaum buruh dan rakyat kecil untuk memenangkan pasangan calon yang kami dukung,” ungkapnya.
Menariknya, Willy menekankan bahwa Partai Buruh tidak menerapkan mahar politik bagi calon yang diusung. “Kami hanya meminta seluruh pasangan calon menandatangani kontrak politik untuk berkomitmen mensejahterakan rakyat di daerah masing-masing jika terpilih nantinya,” tegasnya.
Dengan langkah ini, Partai Buruh berharap dukungan mereka dapat membawa perubahan positif bagi kaum buruh dan rakyat kecil di Sumut. “Semoga dukungan Partai Buruh mampu mendorong pasangan calon yang kita usung untuk berbuat bagi kebaikan kaum buruh dan rakyat kecil,” pungkas Willy.