Bonarinews.com, LABUHANBATU SELATAN – Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sumatera Utara menyayangkan aksi mogok kerja yang dilakukan para dokter spesialis di RSUD Kotapinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan. Lembaga pengawas pelayanan publik itu mengingatkan, penghentian layanan medis bisa merugikan pasien yang membutuhkan penanganan segera.
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara, Herdensi Adnin, mengatakan tuntutan yang disampaikan para dokter seharusnya dibicarakan melalui dialog bersama pemerintah daerah, bukan dengan aksi yang berpotensi mengganggu pelayanan kesehatan. “Dokter memiliki kewajiban moral dan profesional untuk melindungi hidup serta keselamatan pasien, dan memberikan pelayanan yang bermutu kepada semua pasien,” ujar Herdensi, Selasa (16/9/2025).
Herdensi meminta para dokter spesialis RSUD Kotapinang segera menghentikan mogok kerja, sementara pemerintah daerah diminta bergerak cepat menyelesaikan persoalan secara menyeluruh. “Kami berharap Bupati Labuhanbatu Selatan segera menanggapi tuntutan dokter secara proporsional, tanpa mengesampingkan kewajiban memastikan layanan kesehatan berjalan optimal,” tegasnya.
Langkah ini diharapkan mampu meredakan ketegangan sekaligus menjamin hak-hak pasien tetap terlindungi selama proses penyelesaian masalah berlangsung. (Dedy Hu)