Oknum Kepala Desa di Toba Ditahan, Diduga Lakukan Pencabulan terhadap Anak di Bawah Umur

Bagikan Artikel

Bonarinews.com, TOBA – Seorang Kepala Desa di Kecamatan Lumban Julu, Kabupaten Toba, berinisial BM (50), resmi ditahan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Toba. Ia diduga melakukan tindak pencabulan terhadap dua anak di bawah umur.

Penahanan dilakukan pada Rabu (29/10/2025), setelah melalui proses penyelidikan yang dimulai sejak Juli 2025. Kasus ini mencuat setelah keluarga korban melaporkan dugaan pencabulan tersebut ke Polres Toba pada 3 Juli 2025.

Kapolres Toba AKBP V.J. Parapaga, melalui Kasat Reskrim Iptu Erikson David Hutauruk, membenarkan adanya laporan tersebut. “Laporan berasal dari keluarga korban tentang dugaan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur yang dialami oleh dua korban, Bunga (10) dan Mawar (9) — keduanya bukan nama sebenarnya,” ujar Erikson, Kamis (6/11/2025).

Menurut penyelidikan, peristiwa diduga terjadi pada Selasa (1/7/2025) di Desa Jangga Dolok, Kecamatan Lumban Julu. Seorang saksi bernama MS mengaku mendapat cerita dari anak korban, bahwa pelaku menyuruh kedua anak tersebut memijat dan meremas bagian tubuh sensitifnya.

Keterangan tersebut kemudian dikonfirmasi langsung oleh keluarga, dan diakui oleh kedua anak korban. “Dari hasil pemeriksaan, kedua anak korban mengaku pernah disuruh oleh pelaku untuk melakukan tindakan tidak senonoh terhadap dirinya,” jelas Erikson.

Kedua korban telah menjalani visum di RSUD Porsea. Berdasarkan hasil pemeriksaan medis, tidak ditemukan luka pada alat kelamin korban, namun penyidik juga melakukan visum psikiatri untuk memeriksa kondisi psikologis anak-anak tersebut.

Selain kedua korban, polisi juga memeriksa saksi lain, Melati (12), yang mengaku sempat datang bersama korban ke rumah pelaku untuk mencari pekerjaan. Saat itu, pelaku menawarkan pekerjaan berupa memijat, namun saksi menolak dan pergi meninggalkan lokasi.

Sementara itu, dari keterangan istri pelaku, RS, diketahui bahwa kedua anak korban memang sering datang ke rumah mereka untuk meminta pekerjaan, seperti membantu membersihkan rumah atau memijat.

Pelaku BM dalam keterangannya membantah tuduhan tersebut. Ia mengaku hanya pernah meminta anak-anak itu memijat kakinya di ruang terbuka, dan bukan melakukan tindakan cabul seperti yang dituduhkan.

Meski demikian, berdasarkan hasil gelar perkara yang melibatkan sejumlah satuan fungsi di Polres Toba, termasuk Propam dan Siwas, penyidik menetapkan BM sebagai tersangka pada 17 September 2025.

“Pemanggilan pertama dan kedua telah dilakukan, namun tersangka sempat mangkir dengan alasan sakit dan menghadiri acara adat. Akhirnya, pada 29 Oktober 2025, kami melakukan pemeriksaan dan penahanan terhadap tersangka,” ujar Iptu Erikson David Hutauruk.

Saat ini, tersangka BM ditahan di Polres Toba untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *