Nenek 78 Tahun Tewas Dicekik Maling di Tapanuli Selatan, Pelaku Ditangkap Saat Naik Angkot

Bagikan Artikel

TAPANULI SELATAN, Bonarinews.com– Kasus pembunuhan terhadap seorang nenek berusia 78 tahun di Kabupaten Tapanuli Selatan akhirnya berhasil diungkap polisi. Pelaku yang sempat melarikan diri kini telah ditangkap setelah tim Satreskrim Polres Tapanuli Selatan melakukan penyelidikan intensif selama beberapa hari.

Korban diketahui berinisial BH (78), seorang petani yang tinggal di Dusun Simandalu, Desa Palsabolas, Kecamatan Angkola Timur, Kabupaten Tapanuli Selatan. Nenek tersebut ditemukan meninggal dunia setelah menjadi korban kekerasan yang diduga terjadi saat pelaku melakukan aksi pencurian di rumah korban.

Kasat Reskrim Polres Tapanuli Selatan IPTU Bontor Desmonth Sitorus mengatakan, kasus ini terungkap setelah polisi menerima laporan masyarakat pada 25 Februari 2026 lalu.

Setelah melakukan penyelidikan mendalam, tim opsnal Satreskrim akhirnya berhasil mengidentifikasi dan menangkap tersangka berinisial MS pada Jumat, 6 Maret 2026 sore.

“Tersangka berhasil diamankan saat berada di dalam angkutan kota di Jalan Lintas Padangsidimpuan–Sibolga, Kelurahan Sadabuan, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan,” ujar IPTU Bontor Desmonth Sitorus.

Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka yang merupakan warga Desa Bulumario, Kecamatan Penyabungan Utara, Kabupaten Mandailing Natal mengakui perbuatannya.

Menurut pengakuan pelaku, peristiwa pembunuhan itu terjadi ketika ia melakukan pencurian di rumah korban. Namun aksinya diketahui oleh korban yang kemudian berteriak memanggil warga.

Panik karena ketahuan, pelaku kemudian mencekik leher korban menggunakan jilbab milik korban hingga korban meninggal dunia.

“Korban sempat meneriaki tersangka sebagai maling. Karena panik, pelaku kemudian mencekik leher korban menggunakan jilbab hingga korban meninggal,” jelasnya.

Dalam penangkapan tersebut, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya satu unit handphone Samsung warna merah muda milik korban, tas ransel berisi pakaian, dompet warna coklat, uang tunai Rp20 ribu, serta sepotong jilbab yang digunakan untuk menjerat leher korban.

Saat dilakukan pengembangan untuk mencari barang bukti lainnya, tersangka sempat mencoba melarikan diri dan melakukan perlawanan terhadap petugas.

Polisi sempat memberikan tembakan peringatan, namun tidak diindahkan oleh tersangka sehingga petugas terpaksa mengambil tindakan tegas dan terukur dengan menembak kaki tersangka.

“Karena tersangka mencoba melarikan diri dan membahayakan petugas, tim memberikan tindakan tegas terukur dengan menembak kaki tersangka,” kata IPTU Bontor.

Setelah diamankan, tersangka langsung mendapat perawatan medis di RSUD Sipirok sebelum dibawa ke Mapolres Tapanuli Selatan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Dalam kasus ini, tersangka dijerat dengan pasal berlapis terkait pembunuhan, pencurian dengan kekerasan, serta penganiayaan yang mengakibatkan kematian sebagaimana diatur dalam Pasal 458 KUHP dan atau Pasal 479 ayat (3) dan atau Pasal 466 ayat (3) KUHP.

Polisi saat ini masih melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke jaksa penuntut umum untuk proses hukum selanjutnya.

Penulis: Tolong Harahap

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *