Nelayan Pemancing Cumi-Cumi Diduga Jadi Korban Kasus Bom Ikan di Utara Pulau Permaan

Bagikan Artikel

SIKKA, Bonarinews.com – Praktik pengeboman ikan yang masih marak terjadi di sejumlah perairan Kabupaten Sikka kembali memunculkan persoalan serius terkait keadilan hukum. Selain merusak ekosistem laut, praktik ilegal ini juga kerap menyeret nelayan kecil yang tidak terlibat langsung sebagai pihak yang harus berhadapan dengan proses hukum.

Salah satu peristiwa terbaru terjadi pada Sabtu, 17/1/2025 di perairan sebelah utara atau belakang Pulau Permaan, Desa Permaan—yang juga dikenal dengan sebutan Buko’. Lokasi tersebut merupakan salah satu dari sejumlah titik rawan pengeboman ikan di wilayah perairan Sikka.

Dalam peristiwa itu, seorang nelayan pemancing cumi-cumi kecil berinisial Y (21), dilaporkan berada di sekitar lokasi saat ledakan bom ikan terjadi. Y diketahui merupakan tulang punggung keluarganya dan sehari-hari melaut dengan peralatan sederhana untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga.

Menurut informasi yang dihimpun, Y hanya menggunakan pancing cumi-cumi dengan senar kecil dan membawa hasil tangkapan berupa sembilan ekor cumi-cumi. Tidak ditemukan bom rakitan, bahan peledak, maupun alat tangkap terlarang lainnya yang dibawa atau digunakan oleh yang bersangkutan.

Namun, keberadaannya di sekitar area ledakan membuat Y harus dibawa petugaa dari Ditpolairud Polda NTT ke Pos Polairud di Maumere guna dimintai keterangan, dan kini Y harus berhadapan dengan persoalan hukum.

Ia diduga mengambil ikan mati yang mengapung di permukaan laut pascaledakan, tanpa menyelam atau menggunakan alat bantu khusus.

Sejumlah nelayan setempat menyebut, situasi seperti ini kerap terjadi. Pelaku utama pengeboman ikan biasanya sudah memahami pola patroli dan segera meninggalkan lokasi setelah ledakan terjadi. Ikan-ikan mati ditinggalkan mengapung, sementara nelayan kecil yang melintas atau sedang mencari ikan justru tertinggal di lokasi.

“Yang cepat selalu lolos, yang lambat dan tidak tahu apa-apa justru kena,” ungkap salah seorang nelayan yang biasa melaut di sekitar Pulau Permaan.

Kondisi ini dinilai memperlihatkan perlunya ketelitian lebih dalam penegakan hukum. Pengeboman ikan merupakan tindak pidana serius yang harus diberantas secara tegas karena merusak terumbu karang dan mengancam keberlanjutan sumber daya laut. Namun, penanganannya dinilai tidak boleh mengabaikan aspek keadilan, terutama bagi nelayan kecil yang berada dalam posisi rentan.

Jika penanganan kasus seperti ini terus berulang tanpa pemisahan yang jelas antara pelaku utama dan korban situasi, dikhawatirkan akan menurunkan kepercayaan nelayan kecil terhadap hukum dan negara. Nelayan kecil tidak hanya menghadapi ancaman kerusakan laut, tetapi juga bayang-bayang kriminalisasi di tengah keterbatasan ekonomi.

Berbagai pihak mendorong agar aparat penegak hukum memperkuat patroli laut, mempersempit ruang gerak pelaku pengeboman ikan, serta memastikan bahwa proses penegakan hukum dilakukan secara adil dan proporsional.

Penyelamatan laut, dinilai harus berjalan seiring dengan perlindungan terhadap nelayan kecil yang menggantungkan hidupnya dari perairan Sikka.

Dari tahun ketahun tidak banyak warga permaan lainnya (nelayan kecil, red) yang mengeluhkan praktik pengeboman ikan di disekitar, termasuk di perairan, Pangabatang, Nebe, Pulau Babi dan Belakang Permaan yang kian mengganggu jangkauan nelayan kecil mencari nafkah.

Reporter : Faidin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *