BONARINEWS.COM, Labuhanbatu Selatan — Upaya penyelundupan narkotika dalam jumlah besar kembali digagalkan aparat kepolisian. Seorang pria yang diduga kuat sebagai kurir ganja tumbang langkahnya di Lingkungan Labuhan, Kecamatan Kotapinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, setelah mencoba melarikan diri saat dihentikan polisi. Dari tangan pelaku, petugas menyita ganja seberat 26 kilogram.
Pengungkapan ini menjadi bukti keseriusan Polres Labuhanbatu Selatan dalam memerangi peredaran gelap narkotika. Operasi tersebut merupakan tindak lanjut dari instruksi Kapolres Labuhanbatu Selatan, AKBP Aditya S.P. Sembiring, yang menekankan tindakan tegas, terukur, dan tanpa kompromi terhadap pelaku kejahatan narkoba.
Kasat Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu Selatan, AKP Sahat Marulam Lumbangaol, S.H., menjelaskan bahwa penangkapan terjadi pada Jumat, 9 Januari 2026, sekitar pukul 12.00 WIB. Saat itu, tim Satresnarkoba tengah melakukan penyelidikan berdasarkan informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan seorang pria yang kerap melintas di kawasan Lingkungan Labuhan dan diduga membawa narkotika jenis ganja.
“Dari informasi yang kami terima, pelaku dikenal dengan panggilan Dor dan diduga kuat membawa ganja dalam jumlah besar,” ujar AKP Sahat.
Tim yang dipimpin Kanit II Satresnarkoba, IPDA Dapot T. Simanjuntak, S.H., M.H., kemudian melakukan pengintaian intensif di lokasi. Kecurigaan petugas mengarah pada satu unit mobil Ford Everest warna silver yang melintas sesuai dengan ciri-ciri yang telah dikantongi.
Saat kendaraan tersebut dihentikan, pengemudi justru berupaya kabur. Petugas langsung melakukan tindakan tegas dan terukur sesuai prosedur hingga akhirnya berhasil mengamankan pengemudi yang diketahui berinisial DAS alias D (40), seorang buruh asal Jalan Berok Ambun Suri, Gunung Pangilun, Kota Padang.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 26 paket ganja dengan berat bruto sekitar 26 kilogram. Selain itu, turut disita uang tunai Rp75.000, satu unit handphone merek Vivo warna abu-abu, satu unit mobil Ford Everest bernomor polisi BK 1305 XJ, serta sebuah dompet warna cokelat.
“Saat penangkapan, tersangka sempat melawan dan mencoba melarikan diri. Petugas bertindak sesuai standar operasional yang berlaku,” tambah AKP Sahat.
Kini, tersangka bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Labuhanbatu Selatan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi masih mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran ganja tersebut.
Polres Labuhanbatu Selatan menegaskan tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Masyarakat pun diimbau untuk terus berperan aktif memberikan informasi demi menjaga keamanan dan menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkotika. (Redaksi)