Negara Tuntut Rp4,84 Triliun, Enam Korporasi Diduga Rusak Lingkungan di Tapanuli Digugat

Bagikan Artikel

JAKARTA, BONARINEWS— Pemerintah mengambil langkah hukum tegas menyusul bencana banjir dan longsor yang berulang di wilayah Tapanuli, Sumatra Utara. Kementerian Lingkungan Hidup dan Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) resmi mengajukan gugatan perdata senilai Rp4,84 triliun terhadap enam perusahaan yang diduga bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan berskala besar.

Gugatan tersebut diajukan atas kerusakan ekosistem seluas 2.516,39 hektare yang berdampak langsung pada Daerah Aliran Sungai Garoga dan Batang Toru. Wilayah terdampak mencakup Kabupaten Tapanuli Utara, Tapanuli Tengah, dan Tapanuli Selatan, kawasan yang dalam beberapa waktu terakhir menjadi langganan banjir bandang dan longsor mematikan.

Menteri Lingkungan Hidup dan Kepala BPLH, Hanif Faisol Nurofiq, menegaskan langkah hukum ini merupakan bentuk penegakan keadilan ekologis. Negara, kata dia, tidak boleh tinggal diam ketika masyarakat harus menanggung dampak bencana akibat rusaknya daya dukung lingkungan.

Pemerintah mendasarkan gugatan pada prinsip polluter pays, yakni pencemar wajib membayar dan memulihkan kerusakan yang ditimbulkan. Menurut Hanif, setiap korporasi yang meraup keuntungan dengan mengorbankan ekosistem harus bertanggung jawab penuh atas dampak yang terjadi, tanpa kompromi.

Enam perusahaan yang digugat adalah PT NSHE, PT AR, PT TPL, PT PN, PT MST, dan PT TBS. Gugatan diajukan di tiga pengadilan negeri, masing-masing di Medan, Jakarta Pusat, dan Jakarta Selatan, sesuai dengan domisili hukum perusahaan-perusahaan tersebut.

Deputi Penegakan Hukum Lingkungan KLH, Rizal Irawan, menjelaskan bahwa dari total nilai gugatan Rp4,84 triliun, sekitar Rp4,65 triliun merupakan perhitungan kerugian lingkungan hidup. Sementara Rp178,48 miliar dialokasikan khusus untuk biaya pemulihan ekosistem yang rusak.

Menurut Rizal, gugatan ini bukan sekadar menuntut ganti rugi finansial, tetapi menjadi langkah mendesak untuk menekan risiko bencana lanjutan. Hilangnya fungsi hutan dan sungai telah meningkatkan ancaman banjir dan longsor yang membahayakan keselamatan warga di wilayah Tapanuli.

Bencana besar yang melanda Batang Toru dan sekitarnya pada akhir 2025 menjadi peringatan serius. Data Badan Penanggulangan Bencana Daerah mencatat puluhan orang meninggal dunia, puluhan lainnya hilang, serta ratusan warga terdampak luka dan kehilangan tempat tinggal akibat banjir bandang dan longsor.

KLH menegaskan akan mengawal proses hukum ini secara terbuka dan konsisten. Pemerintah berharap langkah ini memberi efek jera bagi pelaku usaha sekaligus memastikan bahwa setiap rupiah yang diperoleh dari gugatan benar-benar digunakan untuk memulihkan lingkungan dan mengembalikan rasa aman bagi masyarakat Sumatra Utara. (Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *