Nama Baik Dicemarkan, Kabid Kesmas Dinkes Deli Serdang Laporkan Bidan Farida ke Polisi

Bagikan Artikel

Lubuk Pakam, BonariNews.com — Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat Dinas Kesehatan Kabupaten Deli Serdang, dr Hj Lenni Estiani, melaporkan seorang bidan ASN bernama Farida D Purba ke Polresta Deli Serdang, Rabu (4/1/2026). Laporan tersebut dibuat karena dugaan pencemaran nama baik melalui unggahan di media sosial TikTok.

Farida D Purba, yang bertugas di Kecamatan Percut Sei Tuan, diduga mencemarkan nama baik dr Lenni dan Kepala Puskesmas Dalu X Tanjung Morawa, drg Sri Astuti Hariyani, melalui akun TikTok @delladryl. Laporan ini telah terdaftar dengan nomor STTLP/B/135/II/2026/SPKT/POLRESTA DELI SERDANG/POLDA SUMUT tanggal 4 Februari 2026.

“Latar belakang laporan ini karena ada video viral di TikTok. Yang saya laporkan adalah sosok dalam video tersebut, saudara Farida D Purba, atas dugaan pencemaran nama baik. Saya dan drg Sri Astuti merasa nama kami dirugikan oleh tuduhan yang disampaikan,” ujar dr Lenni dalam keterangan resminya.

Ia membantah keras tudingan adanya pungutan liar terkait jabatan, seperti yang disebutkan Farida dalam video itu.

“Tuduhan tersebut tidak benar. Saya tidak pernah dipungli untuk jabatan apa pun,” tegasnya.

Lenni mengaku mengenal Farida sejak 2019, ketika Farida masih menjadi staf di Puskesmas Kenangan. Selama itu, ia merasa tidak pernah memiliki persoalan pribadi maupun konflik dengan yang bersangkutan.

“Dia pernah menjadi staf saya, dan saya tidak pernah punya sentimen apa pun dengannya,” ungkap Lenni.

Merasa nama baiknya tercemar, ia berharap pihak kepolisian dapat memproses laporan tersebut sesuai ketentuan hukum.

“Saya berharap proses hukum dapat berjalan, sehingga tidak ada lagi pihak yang mencemarkan nama baik saya,” tutupnya.

Dalam STTPL dr Lenni, disebutkan bahwa dugaan pelanggaran yang dilaporkan berkaitan dengan UU No.1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dan ketentuan lainnya. (Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *