Mulai 2026, KPK Hentikan Penampilan Tersangka di Konferensi Pers

Bagikan Artikel

JAKARTA, BONARINEWS– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan tidak akan lagi menampilkan tersangka kasus dugaan korupsi dalam konferensi pers, menyusul berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025, yang mulai efektif 2 Januari 2026.

Pelaksana tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan kebijakan ini merupakan penyesuaian terhadap aturan baru yang menekankan perlindungan hak asasi manusia, terutama asas praduga tak bersalah bagi tersangka.

Langkah ini disampaikan KPK saat mengumumkan tersangka hasil operasi tangkap tangan kasus dugaan suap pemeriksaan pajak di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Utara. KUHAP baru sendiri telah diteken Presiden Prabowo Subianto dan diundangkan pada 17 Desember 2025, dengan ketentuan mulai berlaku awal 2026, sehingga menjadi dasar perubahan pola komunikasi publik lembaga penegak hukum, termasuk KPK. (Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *