MPSI: Penjagaan DPR/MPR oleh TNI Wajar untuk Jaga Kedaulatan Negara

Bagikan Artikel

Bonarinews.com, Jakarta – Direktur Merah Putih Stratejik Institut (MPSI), Noor Azhari, menilai keterlibatan TNI dalam menjaga Gedung DPR/MPR RI di Senayan adalah langkah yang sesuai konstitusi dan tidak perlu diperdebatkan.

Ia mendukung pernyataan Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin yang menegaskan peran TNI sebagai garda terdepan dalam melindungi simbol dan kedaulatan negara.

“Menhan tidak menugaskan TNI, tetapi menegaskan peran konstitusional TNI sebagaimana diatur Pasal 30 ayat (3) UUD 1945. TNI adalah alat negara yang bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara kedaulatan serta keutuhan NKRI. Jadi penjagaan Gedung DPR/MPR itu wajar karena di sanalah simbol kedaulatan rakyat berada,” kata Noor Azhari dalam keterangan tertulis, Rabu (17/9).

Noor menjelaskan, amanat konstitusi tersebut dipertegas dalam UU Nomor 3 Tahun 2025 tentang TNI. Aturan itu menyebut, TNI tidak hanya menghadapi ancaman militer dari luar, tetapi juga bertugas mengamankan objek vital strategis, termasuk yang menyangkut kepentingan bangsa dan negara. UU Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara juga menempatkan DPR/MPR sebagai salah satu objek vital demokrasi yang wajib dilindungi.

“Menjaga Gedung DPR/MPR bukan sekadar soal keamanan fisik, tetapi memastikan simbol kedaulatan rakyat tetap berdiri tegak. Dalam situasi yang belum sepenuhnya kondusif, TNI hadir untuk menjamin stabilitas negara,” ujarnya.

Ia menambahkan, langkah tersebut sejalan dengan prinsip state sovereignty dalam hukum internasional, di mana negara berhak menempatkan kekuatan militernya untuk melindungi pusat-pusat kedaulatan politik.

“Negara mana pun pasti melakukan hal serupa. Ini bukan militerisasi ruang sipil, melainkan bentuk nyata bahwa bangsa menjaga kehormatan dan kedaulatannya. Apalagi peristiwa akhir Agustus 2025 menjadi pengingat agar kita makin waspada,” pungkas Noor. (Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *