Bonarinews.com | MEDAN – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menyelesaikan perkara pencurian sepeda motor di Kabupaten Humbang Hasundutan melalui pendekatan keadilan restoratif (Restorative Justice/RJ) setelah korban dengan ikhlas memaafkan pelaku tanpa syarat, Selasa (28/10/2025).
Perkara yang melibatkan tersangka Amri Holong Silaban, warga Kecamatan Lintong Nihuta, resmi dihentikan penuntutannya atas persetujuan Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum). Keputusan ini disampaikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Dr. Harli Siregar, SH., M.Hum, bersama Asisten Pidana Umum dan jajaran Kepala Seksi Pidana Umum Kejati Sumut, setelah melalui proses ekspose perkara.
Plh Asisten Intelijen Kejati Sumut, Bani Ginting menjelaskan, korban, Robinhot Sihombing, telah memaafkan pelaku di hadapan jaksa mediator, tokoh masyarakat, serta kedua pihak keluarga.
“Penerapan keadilan restoratif dilakukan karena korban dengan ikhlas memaafkan perbuatan Amri Holong Silaban. Ini menunjukkan adanya itikad baik dari kedua pihak untuk memulihkan hubungan sosial yang sempat terganggu,” ujar Bani Ginting.
Ia menambahkan, penerapan RJ menjadi wujud nyata penegakan hukum yang humanis dan bermartabat, sesuai dengan komitmen Kejati Sumut untuk menghadirkan keadilan yang berpihak pada nilai kemanusiaan.
“Budaya saling memaafkan adalah bagian dari kearifan lokal nusantara yang perlu terus dijaga. Prinsip ini bukan hanya menyelesaikan perkara hukum, tetapi juga memulihkan harmoni sosial di tengah masyarakat,” terang Bani.
Kasus ini bermula pada 5 Februari 2025, ketika sepeda motor milik Robinhot Sihombing dicuri oleh pelaku dan dilaporkan ke Polres Humbahas sebelum akhirnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Humbahas. Melalui mekanisme keadilan restoratif, perkara dinyatakan selesai tanpa tuntutan pidana setelah kedua belah pihak berdamai.
Langkah Kejati Sumut ini menjadi bukti nyata penerapan hukum yang berorientasi pada pemulihan, bukan sekadar penghukuman, serta mendorong terciptanya keadilan yang bermartabat di tengah masyarakat. (Redaksi)