Medan, BonariNews.com — Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 680 gram dengan modus unik: diselipkan di dalam buku yang dimodifikasi. Paket tersebut rencananya dikirim dari Medan ke Mataram, Nusa Tenggara Barat melalui jasa ekspedisi.
Kombes Pol Andy Arisandi, Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, menyebut pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan penyelidikan jaringan narkoba lintas provinsi.
“Paket sabu dikemas di buku yang dilubangi, rencananya dikirim ke Mataram melalui jasa pengiriman barang,” ujar Andy di Medan, Senin (23/2/2026).
Penangkapan melibatkan tiga tersangka, berinisial IS, DP, dan GA, yang ditangkap di lokasi berbeda pada Jumat, 13 Februari 2026. IS dan DP diamankan di Kelurahan Tanjung Sari, Medan Selayang, saat transaksi sabu disamarkan sebagai pembelian lima gram seharga Rp2 juta.
Dari pengakuan keduanya, sabu diperoleh dari GA, yang kemudian ditangkap di Jalan Bersama, Tanjung Gusta, Deli Serdang. Saat penggeledahan di kos GA di Jalan Guru Sinumba, Medan Helvetia, ditemukan sabu 0,4 gram, ponsel iPhone 13 Pro, dan resi pengiriman paket.
Paket yang dimaksud kemudian dibatalkan pengirimannya melalui koordinasi dengan pihak ekspedisi. Di kantor ekspedisi Jalan Brigjen Katamso, Medan, polisi menemukan paket mencurigakan berisi dua buku yang dilubangi. Saat dibuka, ditemukan tujuh plastik klip bening berisi sabu total 680 gram.
GA mengaku modus pengiriman sabu di dalam buku telah dilakukan berulang kali ke Mataram. Polisi menduga jaringan ini adalah bagian dari sindikat narkoba lintas provinsi dan terus mengembangkan penyidikan untuk menangkap pelaku lain.
“Dari pengakuan tersangka, pengiriman sabu ke Mataram dengan modus ini sudah beberapa kali dilakukan. Kami terus mendalami untuk mengungkap jaringan di atasnya,” tambah Andy.
