MEDAN, BonariNews.com — Aksi transaksi gelap yang selama ini berlangsung sembunyi-sembunyi di area kamar mandi SPBU akhirnya terbongkar. Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara menangkap seorang pengedar berinisial MSR (21) saat melakukan transaksi sabu di SPBU Patumbak, Rabu (25/2).
Direktur Ditresnarkoba Andy Arisandi mengungkap, penangkapan ini bermula dari laporan warga mengenai meningkatnya aktivitas peredaran sabu di Jalan Pertahanan, Desa Patumbak Kampung, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang.
“Tim langsung turun melakukan observasi. Sekitar pukul 16.13 WIB, kami melakukan pembelian terselubung dan berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti,” jelasnya di Medan, Kamis.
Polisi Menyamar, Transaksi Terjadi, Pengedar Langsung Dibekuk
Dalam operasi itu, petugas menyamar sebagai pembeli dan memesan sabu sebanyak dua gram seharga Rp400 ribu per gram. Begitu transaksi dilakukan di kamar mandi SPBU, petugas langsung meringkus MSR tanpa perlawanan.
Dari tangan pelaku, polisi menyita dua plastik klip berisi sabu dengan berat bruto 2,56 gram serta uang tunai Rp100 ribu yang diduga sisa pembayaran.
Dalam pemeriksaan awal, MSR mengaku mendapat sabu dari pria berinisial “Komeng” yang kini menjadi target pengejaran. Ia membeli barang tersebut Rp350 ribu per gram dan menjualnya kembali dengan keuntungan Rp50 ribu per gram.
Tim kemudian melakukan pengembangan ke rumah terduga pemasok, namun “Komeng” tidak ditemukan di lokasi.
Barang Bukti Dikirm ke Labfor, Polda Sumut: Jaringan Akan Dibongkar Sampai Akar
Saat ini tersangka dan barang bukti diamankan di Kantor Ditresnarkoba untuk menjalani penyidikan lanjutan. Polisi telah melakukan uji awal menggunakan test kit narkotika dan akan mengirim barang bukti ke laboratorium forensik guna pemeriksaan lebih detail.
Pihak kepolisian menegaskan, pemberantasan narkotika tidak berhenti pada penangkapan pengedar kecil, tetapi akan terus mengejar pemasok dan jaringan yang lebih besar. (Redaksi)
