Modus Pinjam Pulpen Berujung Curas! Dirreskrimum Polda Sumut Tangkap Residivis Perampok Anak di Medan Marelan

Bagikan Artikel

MEDAN, BONARINEWS.COM — Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang menimpa seorang anak perempuan di wilayah Medan Marelan, Kota Medan. Pelaku yang diketahui merupakan residivis akhirnya dibekuk setelah buron dan berpindah-pindah lintas provinsi.

Pengungkapan kasus curas anak ini disampaikan langsung oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, Kombes Pol Ricko Taruna Mauruh, dalam rilis resmi yang digelar di Mapolda Sumut. Dalam kesempatan tersebut, Dirreskrimum didampingi Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Dr. Ferry Walintukan, Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut, serta Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan.

Kombes Pol Ricko menjelaskan, peristiwa curas terjadi pada Sabtu, 10 Januari 2026 sekitar pukul 11.45 WIB di Jalan AMD Gang Perabot, Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan. Korban merupakan seorang anak perempuan berusia 9 tahun yang saat itu berada di dalam rumah.

Pelaku menjalankan aksinya dengan modus berpura-pura meminjam pulpen untuk mendekati korban. Setelah berhasil membujuk, pelaku secara paksa mengambil handphone milik korban. Korban sempat melakukan perlawanan dengan memegang sepeda motor pelaku hingga terseret sejauh kurang lebih 100 meter.

“Pelaku sempat berhenti dan mengembalikan handphone korban, lalu melarikan diri. Meski demikian, korban mengalami luka dan trauma, sehingga orang tua korban langsung membuat laporan ke Polres Pelabuhan Belawan,” ujar Kombes Pol Ricko.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Ditreskrimum Polda Sumut bersama Polres Pelabuhan Belawan bergerak cepat melakukan penyelidikan. Tim MIT Subdit III Jatanras melakukan olah TKP, pemeriksaan saksi-saksi, pendalaman rekaman CCTV, serta memberikan pendampingan kepada korban dan keluarga.

Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi tersangka berinisial Muhammad Iqbal Nasution alias MIN, yang merupakan residivis kasus pencurian. Tersangka diketahui sempat berpindah-pindah lokasi untuk menghindari kejaran petugas.

“Setelah pengejaran selama kurang lebih dua minggu hingga ke luar wilayah Sumatera Utara, tersangka berhasil kami amankan pada Jumat, 23 Januari 2026 di wilayah Provinsi Riau,” jelas Dirreskrimum Polda Sumut.

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain sepeda motor Yamaha Freego, helm, jaket, sandal, serta satu unit handphone yang digunakan pelaku saat menjalankan aksinya.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Dr. Ferry Walintukan menegaskan, pengungkapan kasus ini merupakan bukti keseriusan Polda Sumut dalam melindungi anak sebagai kelompok rentan dari tindak kejahatan.

“Polda Sumut berkomitmen menindak tegas setiap bentuk kejahatan, khususnya kekerasan terhadap anak. Kami mengimbau masyarakat agar segera melapor apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana,” tegasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 479 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan serta Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. Polda Sumatera Utara memastikan proses hukum akan berjalan secara profesional, transparan, dan berkeadilan demi memberikan rasa aman kepada masyarakat, khususnya anak-anak. (Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *