Meski Tak Terima Uang, Nadiem Makarim Bisa Tetap Dijerat Kasus Laptop Chromebook

Bagikan Artikel

Bonarinews.com, Jakarta – Pakar hukum pidana menilai mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim, tetap bisa dijerat dalam kasus pengadaan laptop Chromebook, meski tidak ada aliran dana masuk ke dirinya.

Albert Aries dari Universitas Trisakti menjelaskan, dalam kasus korupsi, unsur pidana tidak hanya soal memperkaya diri sendiri, tapi juga bisa tentang memperkaya atau menguntungkan orang lain. Jadi, Nadiem tetap bisa dikenai tuduhan jika terbukti ada kesengajaan dalam pengadaan laptop tersebut.

Selain itu, Albert menekankan pentingnya menghitung kerugian negara secara tepat. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) berperan menentukan besarnya kerugian, dan hakim bisa menilai fakta di persidangan.

Namun, Albert juga menekankan konteks kebijakan negara. Jika pengadaan Chromebook justru bermanfaat bagi publik, misalnya menghemat anggaran atau membantu puluhan ribu sekolah, maka unsur pidana bisa sulit dibuktikan.

Kasus ini saat ini tengah ditangani Kejaksaan Agung, dan Nadiem ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari. Publik diingatkan tetap menghormati proses hukum dan asas praduga tak bersalah. (Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *