Menkes Tegaskan: Rumah Sakit Tetap Layani Pasien PBI BPJS Nonaktif, Nyawa Tidak Boleh Tertunda!

Bagikan Artikel

Jakarta, BonariNews.com – Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin, menegaskan bahwa seluruh rumah sakit (RS) di Indonesia tetap wajib memberikan layanan bagi pasien penyakit katastropik meski status kepesertaan PBI BPJS Kesehatan mereka berubah atau nonaktif.

Kebijakan ini menyasar sekitar 120 ribu pasien PBI, termasuk pasien cuci darah, stroke, jantung, kanker, dan Thalasemia, agar penanganan medis tidak tertunda dan nyawa pasien tetap terlindungi. Menkes menekankan bahwa penyakit katastropik tidak boleh berhenti penanganannya, karena konsekuensinya bisa fatal.

Selama proses reaktivasi status PBI melalui SK Kementerian Sosial, rumah sakit diminta tidak perlu khawatir mengenai pembayaran iuran, karena pemerintah menjamin subsidi tetap dibayarkan. Pemerintah juga menyediakan masa transisi tiga bulan untuk memastikan data 11 juta peserta PBI yang berpindah desil tetap tepat sasaran.

Fokus utama pemerintah adalah keselamatan pasien, bukan urusan administratif,” tegas Menkes Budi. (Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *