Medan, Bonarinews.com — Putusan mengejutkan datang dari Pengadilan Negeri Medan. Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan vonis bebas kepada Amsal Christy Sitepu karena dinilai tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi.
Hakim Ketua Yusafrihardi Girsang dalam sidang yang digelar di ruang Cakra Utama, Rabu (1/4/2026), menyatakan bahwa seluruh dakwaan jaksa tidak dapat dibuktikan, baik dakwaan primer maupun subsider.
Dalam amar putusan, majelis hakim juga memerintahkan pemulihan hak-hak terdakwa, termasuk mengembalikan nama baik serta harkat dan martabatnya.
Putusan ini bertolak belakang dengan tuntutan jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Karo. Sebelumnya, jaksa Wira Arizona menuntut Amsal dengan hukuman dua tahun penjara, denda Rp50 juta, serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp202 juta lebih.
Dalam tuntutan tersebut, jaksa menilai terdakwa melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta menyoroti sejumlah hal yang memberatkan, seperti tidak mengakui perbuatan dan belum mengembalikan kerugian negara.
Namun, majelis hakim berpendapat sebaliknya. Setelah mempertimbangkan fakta persidangan, unsur-unsur pidana yang didakwakan dinilai tidak terpenuhi.
Kasus ini sebelumnya terkait proyek pembuatan video profil desa di wilayah Kabupaten Karo.
Putusan bebas ini sekaligus menegaskan bahwa proses peradilan tetap mengedepankan pembuktian yang kuat dan objektif, serta menjadi pengingat bahwa setiap perkara harus dinilai berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan. (Redaksi)