Mendagri Tito Karnavian Tekankan Pentingnya Sertifikat Laik Fungsi, Pemda Diminta Lebih Ketat Awasi Bangunan

Bagikan Artikel

Jakarta, Bonarinews.com — Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menegaskan kembali pentingnya Sertifikat Laik Fungsi (SLF) bagi setiap bangunan gedung. Penegasan ini disampaikan dalam rapat bersama para kepala daerah dan pimpinan OPD yang digelar secara virtual melalui Zoom pada Kamis (11/12/2025).

Tito menjelaskan bahwa SLF merupakan sertifikat resmi dari pemerintah daerah yang memastikan suatu bangunan telah memenuhi standar keselamatan, teknis, dan fungsi sesuai ketentuan. Aturan ini berpedoman pada PP No. 16 Tahun 2021 sebagai turunan dari UU No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.

Menurut Tito, banyak masalah kebakaran dan insiden bangunan selama ini terjadi karena kelalaian pemilik bangunan yang tidak memenuhi standar teknis atau mengubah fungsi bangunan tanpa izin. Karena itu, ia meminta pemerintah daerah lebih ketat mengawasi penerbitan PBG dan SLF.

Ia juga menegaskan bahwa pemilik bangunan yang tidak mematuhi ketentuan dapat dikenai sanksi administratif bertingkat. Sanksinya mulai dari teguran, pembatasan kegiatan, penghentian pekerjaan, penghentian pemanfaatan bangunan, hingga sanksi berat berupa pembekuan atau pencabutan PBG dan SLF. “Keselamatan publik tidak boleh ditawar,” katanya.

Tito turut mengingatkan bahwa standar keselamatan bangunan mencakup struktur, instalasi kebakaran, kelistrikan, kesehatan, dan aspek kenyamanan. Setiap pelanggaran yang berisiko membahayakan penghuni atau lingkungan harus ditindak sesuai aturan.

Ia juga menyebutkan bahwa SLF memiliki masa berlaku tertentu, yakni dua puluh tahun untuk bangunan non-rumah tinggal dan lima tahun untuk bangunan rumah tinggal. Setelah masa berlaku habis, pemilik wajib melakukan pemeriksaan ulang untuk memperpanjang SLF.

Tito meminta kepala daerah memastikan tim penilai teknis bekerja profesional dan objektif, karena mereka memiliki peran penting menjamin keselamatan dan kelayakan bangunan di daerah.

Dengan penegasan ini, Mendagri berharap pemerintah daerah semakin memperketat pengawasan serta memastikan setiap bangunan yang beroperasi benar-benar aman dan sesuai standar, demi melindungi masyarakat dan mencegah terulangnya insiden bangunan yang tidak memenuhi ketentuan. (Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *