MEMAJAKI DIRI SENDIRI? Sebuah Kekeliruan Memahami Usaha Simpan Pinjam Koperasi

Bagikan Artikel

Oleh: R. Nugroho M praktisi koperasi

Apa jadinya jika seseorang dikenai pajak atas uang miliknya sendiri yang ia gunakan bersama komunitasnya?

Pertanyaan ini mungkin terdengar absurd. Namun, dalam praktik tata kelola dan kebijakan terhadap koperasi.
logika semacam itu justru saat ini sedang terjadi. Perdebatan mengenai Pasal 44C ayat (5) dalam RUU Perubahan Keempat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian menjadi contoh nyata.

Ketentuan yang menyatakan bahwa pendapatan dari simpanan pada koperasi simpan pinjam tidak dikenai pajak dipandang sebagian pihak sebagai “pengecualian fiskal”. Padahal, substansinya jauh lebih mendasar: meluruskan kesalahan cara pandang terhadap hakikat koperasi itu sendiri.
Masalah utama yang selama ini terjadi adalah kekeliruan dalam memahami usaha simpan pinjam koperasi sebagai kegiatan bisnis biasa.


Dalam praktik, koperasi kerap diposisikan layaknya lembaga keuangan komersial—seolah-olah bertransaksi dengan “nasabah”. Anggota dipandang sebagai pihak eksternal, simpanan dianggap sebagai sumber pendapatan, dan pembagian hasil usaha diperlakukan sebagai objek pajak. Cara pandang ini bukan hanya keliru, tetapi juga berbahaya.


Koperasi, sejak awal kelahirannya, bukanlah entitas bisnis yang berorientasi pada keuntungan dari pihak luar. Ia adalah gerakan ekonomi berbasis anggota—dari, oleh, dan untuk anggota. Dalam konteks usaha simpan pinjam, tidak ada relasi penjual dan pembeli, tidak ada pihak eksternal yang menjadi sumber keuntungan.


Simpanan anggota adalah modal bersama, bukan pendapatan. Dana tersebut berasal dari anggota, dimiliki oleh anggota, dan digunakan untuk kepentingan anggota itu sendiri. Ketika hasil usaha didistribusikan, yang terjadi bukanlah pembagian laba sebagaimana dalam korporasi, melainkan pengembalian manfaat atas partisipasi kolektif.


Dalam perspektif ekonomi dan akuntansi, pendapatan tidak mungkin berasal dari diri sendiri. Jika hal itu dipaksakan, maka yang terjadi adalah distorsi konsep yang mendasar. Karena itu, mengenakan pajak atas distribusi hasil usaha simpan pinjam koperasi pada hakikatnya sama dengan memajaki dana milik sendiri yang dikelola secara bersama. Ini bukan hanya tidak tepat secara konseptual, tetapi juga mencederai prinsip keadilan.


Regulasi yang ada sebenarnya telah menegaskan karakter koperasi. Usaha simpan pinjam koperasi dibatasi hanya untuk anggota dan tidak termasuk dalam sektor jasa keuangan komersial. Artinya, sejak awal memang tidak dimaksudkan untuk beroperasi dengan logika pasar seperti bank atau lembaga keuangan lainnya.


Namun dalam praktik, inkonsistensi kebijakan masih terjadi. Di satu sisi, koperasi diakui sebagai gerakan ekonomi berbasis anggota. Di sisi lain, perlakuan terhadap aktivitasnya justru menyerupai badan usaha komersial.


Di sinilah pentingnya Pasal 44C ayat (5). Ketentuan ini bukan sekadar soal pajak, melainkan koreksi atas cara pandang yang keliru. Ia menegaskan bahwa pendapatan dari simpanan anggota bukan objek pajak karena bukan merupakan “pendapatan” dalam arti yang sesungguhnya.
Jika ketentuan ini dihapus atau dilemahkan, dampaknya tidak bisa dianggap sepele.


Pertama, akan terjadi ketidakadilan dalam pengakuan terhadap simpanan anggota sebagai modal bersama. Kedua, jati diri koperasi akan semakin kabur dan berpotensi tereduksi menjadi sekadar lembaga keuangan biasa.


Ketiga, ketidakpastian hukum akan meningkat, yang pada akhirnya dapat menggerus kepercayaan anggota.
Lebih jauh lagi, kebijakan tersebut dapat melemahkan peran koperasi sebagai sarana kemandirian ekonomi masyarakat. Selama ini, koperasi menjadi wadah bagi masyarakat untuk saling menolong, menghimpun kekuatan, dan meningkatkan kesejahteraan tanpa bergantung pada bantuan negara.


Ironisnya, ketika masyarakat berupaya mandiri melalui koperasi, justru muncul beban kebijakan yang berpotensi menghambatnya. Dalam konteks pembangunan ekonomi nasional, koperasi seharusnya diposisikan sebagai pilar penting ekonomi kerakyatan. Penguatan koperasi bukan hanya soal memperbesar skala usaha, tetapi juga menjaga nilai dan prinsip yang menjadi fondasinya.


Pasal 44C ayat (5) adalah bagian dari upaya tersebut. Ia memberikan kepastian hukum, melindungi praktik usaha simpan pinjam koperasi, serta memastikan bahwa regulasi tetap selaras dengan jati diri koperasi.


Pembentuk undang-undang perlu melihat persoalan ini secara jernih dan utuh. Mempertahankan ketentuan tersebut bukan berarti memberikan “keistimewaan”, melainkan menempatkan sesuatu sesuai dengan hakikatnya.


Jika koperasi dipaksa tunduk pada logika yang bukan miliknya, maka yang hilang bukan hanya keadilan, tetapi juga makna dari keberadaan koperasi itu sendiri.
Dan ketika koperasi kehilangan jati dirinya, kita tidak hanya kehilangan satu bentuk badan usaha yang diamanatkan konstitusi, tetapi kita kehilangan salah satu fondasi penting ekonomi kerakyatan.


Sudah saatnya kita berhenti memajaki diri sendiri, dan mulai memahami koperasi sebagaimana seharusnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *