Tapanuli Utara, BonariNews.com – Dugaan korupsi proyek Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU) dan Lampu Taman bersumber dari Dana Pinjaman Daerah (PEN) 2020 akhirnya menyeret dua nama penting di Tapanuli Utara. Kejaksaan Negeri Taput resmi menetapkan BG, mantan Kepala Dinas Perkim, dan WL, kontraktor pelaksana, sebagai tersangka setelah penyidik memastikan adanya minimal dua alat bukti yang menguatkan.
Pengumuman itu disampaikan Kepala Kejari Taput, Dedy Frits Rajagukguk, usai gelar perkara yang digelar Kamis malam. BG dan WL ditetapkan melalui dua surat terpisah bertanggal 5 Februari 2026.
Kasus ini bermula dari pengelolaan Dana PEN senilai Rp13,6 miliar yang digelontorkan untuk penataan 73 kegiatan LPJU dan Lampu Taman. Namun penyidik menemukan penyimpangan sejak tahap awal. Paket pekerjaan dipecah menjadi puluhan kegiatan kecil bernilai kurang dari Rp200 juta untuk menghindari proses tender—padahal jenis pekerjaannya serupa.
Lebih jauh, Pejabat Pembuat Komitmen tidak pernah menyusun HPS. Harga perkiraan dan rincian pekerjaan justru dirancang oleh WL, yang belakangan diketahui melakukan mark up sekaligus menyiapkan dokumen perusahaan-perusahaan lain agar bisa menguasai banyak paket pengadaan.
Kejaksaan juga mengungkap adanya subkontrak ilegal, penyusunan dokumen pembayaran yang dipalsukan, hingga komitmen fee kepada Dinas Perkim. Semua pembayaran, termasuk 69 kontrak yang dikoordinasi WL, disetujui BG tanpa uji kewajaran harga.
Audit BPKP Sumatera Utara menegaskan kerugian negara mencapai Rp4.858.953.437. Kedua tersangka kini ditahan 20 hari di Rutan Kelas IIB Tarutung. Kejari Taput menegaskan penyidikan belum selesai dan kemungkinan tersangka baru masih terbuka lebar. (Redaksi)
