Medan, Bonarinews.com – Setelah empat tahun buron, dr. Marlina Lubis, mantan Direktur RSUD Batubara, akhirnya ditangkap oleh Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara pada Selasa pagi (13/8/2024). Marlina, yang terlibat dalam kasus korupsi BPJS tahun 2014 dan 2015, ditangkap di sebuah klinik kesehatan di Jalan Cinta Karya No 60, Kelurahan Sari Rejo, Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan.
Penangkapan Marlina dilakukan sekitar pukul 09.30 WIB tanpa perlawanan. Menurut Koordinator Intelijen Kejati Sumut, Yos Tarigan, keberadaan Marlina telah terdeteksi sejak 10-12 Agustus 2024, dan akhirnya dia berhasil diamankan.
Marlina telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejari Batubara sejak 2020. Ia sebelumnya telah divonis bersalah dan dijatuhi hukuman penjara selama 5 tahun 6 bulan serta denda sebesar Rp 300 juta, sebagaimana tertuang dalam putusan Pengadilan Negeri Medan nomor 78/pidsus/TPK/PN/MDN/2020.
Kasus korupsi ini terjadi saat Marlina menjabat sebagai Direktur RSUD Batubara, di mana ia tidak melaksanakan tugasnya untuk mengevaluasi alur penarikan dana klaim BPJS dengan benar. Marlina bahkan memerintahkan bendahara rumah sakit untuk mencairkan dana klaim BPJS meski tidak sesuai dengan prosedur dan anggaran.