Manfaat Sertipikasi Tanah Ulayat, ATR/BPN: Lindungi Hak Adat dan Kurangi Sengketa

Bagikan Artikel

Bonarinews.com, Sumba Timur – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menegaskan pentingnya sertipikasi tanah ulayat untuk memberikan kepastian hukum sekaligus melindungi tanah milik masyarakat hukum adat. Pesan ini disampaikan Staf Khusus Bidang Reforma Agraria, Rezka Oktoberia, dalam sosialisasi Pengadministrasian dan Pendaftaran Tanah Ulayat di Desa Tandula Jangga, Kabupaten Sumba Timur, Kamis (18/9/2025).

Rezka menjelaskan, manfaat sertipikasi tidak hanya dirasakan oleh masyarakat adat, tetapi juga semua pihak. “Kalau tanah ulayat sudah bersertipikat, kecil kemungkinan terjadi sengketa. Artinya, tugas polisi, kejaksaan, maupun pengadilan juga akan berkurang,” ujarnya.

Desa Tandula Jangga menjadi lokasi awal pendaftaran tanah ulayat di Sumba Timur. Hasil verifikasi sementara menunjukkan 822,3 hektare lahan dinyatakan clear and clean dan siap didaftarkan. Program ini merupakan bagian dari Integrated Land Administration and Spatial Planning Project (ILASPP), kerja sama Kementerian ATR/BPN dengan Bank Dunia. Tahun 2025, ILASPP dijalankan di delapan provinsi, termasuk Timor Tengah Selatan, Manggarai, dan Sumba Timur.

Rezka menegaskan, sertipikasi bukanlah pengambilalihan tanah adat, melainkan perlindungan negara atas hak masyarakat hukum adat. Sertipikat tanah ulayat juga diyakini dapat mencegah konflik agraria dan menjaga warisan leluhur.

Acara ini turut dihadiri Direktur Pengaturan Tanah Pemerintah, Tanah Ulayat, dan Tanah Komunal Suwito, Sekda Sumba Timur Umbu Ngadu Ndamu, Kepala Kanwil BPN NTT Fransiska Vivi Ganggas, Kepala BPN Sumba Timur Kuntoro Hadi Saputra, Forkopimda, dan para Kepala Kantor Pertanahan se-Pulau Sumba. Pada kesempatan itu juga diserahkan Sertipikat Hak Pakai untuk Pemerintah Kabupaten Sumba Timur sebagai tindak lanjut administrasi pertanahan di daerah tersebut. (Agung)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *