BONARINEWS.COM, JAKARTA — Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan vonis pidana penjara terhadap lima terdakwa kasus korupsi manipulasi pemberian kredit di Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Cabang Jakarta. Putusan dibacakan pada Jumat (9/1/2026), dengan hukuman berkisar antara 8 hingga 14 tahun penjara.
Ketua majelis hakim Saut Erwin Hartono A. Munthe menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan primer. Hakim juga menjatuhkan pidana denda serta kewajiban membayar uang pengganti kepada masing-masing terdakwa.
Bun Sentoso, pemilik PT Indi Daya Group, dijatuhi pidana penjara terberat, disertai kewajiban membayar uang pengganti ratusan miliar rupiah. Sementara itu, Direktur PT Indi Daya Group Agus Dianto Mulia, Kepala Bank Jatim Cabang Jakarta Benny, serta dua karyawan PT Indi Daya Group, Fitri Kristiani dan Sischa Dwita Puspa Sari, masing-masing divonis 8 hingga 12 tahun penjara.
Majelis hakim menilai perbuatan para terdakwa tidak mendukung upaya pemberantasan korupsi dan telah menimbulkan kerugian keuangan negara yang sangat besar. Adapun hal yang meringankan, para terdakwa bersikap kooperatif selama persidangan.
Dalam perkara ini, negara disebut dirugikan sebesar Rp299,3 miliar akibat manipulasi pemberian kredit. Kredit tersebut disetujui tanpa pengujian kelayakan yang memadai dan didukung rekayasa dokumen persyaratan oleh pihak perusahaan penerima kredit. (Redaksi)