Medan, Bonarinews.com – Dugaan pemerasan terhadap sejumlah personel Polri di lingkungan Polda Sumatera Utara memicu reaksi keras dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan. Organisasi bantuan hukum tersebut mendesak Kapolri untuk mencopot dan memeriksa Kabid Propam Polda Sumut Kombes Pol Julihan Muntaha beserta jajarannya.
Kasus ini mencuat setelah sebuah unggahan di TikTok dengan nama akun tan_jhonson88 menjadi viral. Unggahan tersebut menuduhkan adanya praktik pemerasan terhadap sejumlah personel dengan nilai mencapai puluhan hingga ratusan juta rupiah. Di antaranya, disebut permintaan uang sebesar Rp10 juta untuk penerbitan Surat Keterangan Hasil Penelitian bagi peserta sekolah pimpinan Sespimen.
Direktur LBH Medan, Irvan Saputra, menilai tuduhan tersebut bukan perkara kecil dan harus ditangani serius. Menurutnya, dugaan ini semakin mencoreng upaya pembenahan internal Polri yang tengah berjalan.
“Propam seharusnya menjadi benteng penegakan etik di tubuh Polri, bukan justru diduga terlibat pelanggaran,” ujar Irvan, Selasa (25/11/2025).
LBH Medan menilai kasus seperti ini bukan pertama kali terjadi di internal kepolisian. Bahkan, laporan tersebut juga menyebut adanya dugaan kegiatan pesta dan minum-minuman keras oleh sejumlah oknum Propam.
Atas dasar itu, LBH Medan menyampaikan empat tuntutan kepada Kapolri, yaitu:
1. Mencopot Kabid Propam Polda Sumut dan memerintahkan pemeriksaan etik serta pidana.
2. Melakukan pembersihan terhadap personel Propam yang diduga terlibat.
3. Menindaklanjuti penanganan pelanggaran etik di Propam Polda Sumut secara transparan.
4. Mengevaluasi kinerja Kapolda Sumut dan jajaran sebagai komitmen reformasi Polri.
Irvan menegaskan bahwa dugaan pemerasan tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945, UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, ketentuan hak asasi internasional, serta Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang kode etik Polri.
LBH Medan meminta Kapolri menindaklanjuti kasus ini secara terbuka agar kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian dapat dipertahankan. (Redaksi)