LBH Medan dan FITRA Sumut Minta Penjelasan Proyek Rehabilitasi Gedung Satreskrim Polrestabes Medan

Bagikan Artikel

Medan, Bonarinews.comLBH Medan bersama FITRA Sumut menyurati Walikota Medan Rico Waas meminta penjelasan sekaligus penghentian proyek rehabilitasi Gedung Satreskrim Polrestabes Medan. Direktur LBH Medan, Irvan Saputra, menilai proyek senilai hampir Rp5 miliar ini tidak mendesak dan menimbulkan kejanggalan administrasi.

Proyek yang dikelola Dinas Perumahan Kawasan Permukiman, Cipta Karya, dan Tata Ruang Kota Medan masuk tahap pengumuman pascakualifikasi dari 3 hingga 24 November 2025. Namun, tender proyek sebelumnya dinyatakan batal pada 28 Oktober 2025, sementara surat pembatalan diterbitkan pada 12 November 2025. Kejanggalan ini menimbulkan dugaan prosedur yang tidak transparan dan potensi kongkalikong tender.

Irvan menekankan, masyarakat kota Medan masih menghadapi persoalan mendesak seperti kerusakan jalan, banjir, lapangan kerja minim, dan masalah kesehatan. “Pengalokasian anggaran untuk proyek gedung Satreskrim tidak memberikan manfaat langsung bagi warga,” tulisnya dalam siaran pers yang diterima Bonarinews, Jumat (21/11/2025).

LBH Medan dan FITRA Sumut menilai proyek ini menyimpang dari janji politik Walikota terkait 10 program unggulan dan berpotensi bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 serta prinsip perlindungan hak asasi manusia. Mereka menuntut penghentian proyek sampai ada penjelasan resmi dari Pemko Medan.

Kedua lembaga menegaskan, kritik ini bukan sekadar soal anggaran, tetapi juga soal akuntabilitas, transparansi, dan kepercayaan publik terhadap pemerintah kota. (Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *