Lapas Gunungtua Teguhkan Komitmen Berantas Narkoba dan Barang Terlarang di Lingkungan Pemasyarakatan

Bagikan Artikel

Bonarinews.com, Padang Lawas Utara — Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Gunungtua mengikuti kegiatan Penandatanganan Komitmen Bersama Petugas Pemasyarakatan yang digelar serentak di seluruh Indonesia oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Kementerian Hukum dan HAM, pada Senin (20/10/2025).

Kegiatan yang berlangsung secara daring melalui Zoom Meeting ini menjadi langkah strategis untuk memperkuat komitmen jajaran pemasyarakatan dalam memberantas peredaran gelap narkoba, handphone, dan barang-barang terlarang di lingkungan Lapas dan Rutan.

Kepala Lapas Kelas III Gunungtua, Sahat Bangun, memimpin langsung jajaran pejabat struktural dan staf dalam mengikuti kegiatan tersebut. Ia menegaskan bahwa komitmen ini bukan hanya seremonial, tetapi menjadi pengingat moral bagi seluruh petugas untuk menjaga integritas dan profesionalitas dalam bekerja.

Dalam arahannya, Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Drs. Mashudi, menekankan pentingnya disiplin, pengawasan ketat, serta deteksi dini terhadap potensi gangguan keamanan dan ketertiban di lingkungan pemasyarakatan. “Setiap petugas harus memiliki komitmen kuat untuk menjadikan Lapas dan Rutan bebas dari narkoba dan penyalahgunaan kewenangan,” ujarnya.

Penandatanganan komitmen dilakukan secara serentak oleh seluruh Kepala Kantor Wilayah dan Kepala UPT Pemasyarakatan di Indonesia, disaksikan langsung oleh Dirjen Pemasyarakatan dan jajaran pimpinan tinggi Ditjen PAS.

Kepala Lapas Gunungtua, Sahat Bangun, menegaskan bahwa kegiatan ini menjadi momentum penting untuk memperkuat tekad bersama dalam menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang bersih dan berintegritas. “Kami siap memperkuat pengawasan, memperketat kontrol terhadap barang terlarang, serta menumbuhkan budaya kerja yang jujur dan bertanggung jawab,” tegasnya.

Kegiatan berlangsung tertib, lancar, dan penuh semangat kebersamaan, mencerminkan komitmen nyata seluruh jajaran pemasyarakatan untuk menjaga marwah institusi dan mewujudkan pemasyarakatan yang profesional dan bebas dari praktik menyimpang. (Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *