Bonarinews.com, Simalungun – Polres Simalungun berhasil menangkap Dolmansen Sipayung (36), pelaku pembunuhan Edward Sembiring (52), hanya sembilan jam setelah kejadian, pada Jumat (14/11/2025) pagi. Penangkapan berlangsung di perbukitan tempat pelaku bersembunyi.
Kasat Reskrim AKP Herison Manulang mengatakan, kecepatan penangkapan ini menunjukkan respons cepat polisi dalam menjaga keamanan masyarakat. “Tim Jatanras langsung mencari dan berhasil menangkap pelaku di perbukitan,” ujarnya.
Sesuai penjelasan AKP Herison Manullang, kejadian bermula dari perselisihan saat bermain biliar pada Kamis malam (13/11) di Dusun Dolok Maraja, Nagori Saran Padang. Pertengkaran meningkat ketika korban melukai tangan pelaku. Dolmansen kemudian mengambil pisau dan menyerang korban hingga mengalami luka parah. Edward sempat dibawa ke Puskesmas Saran Padang, tetapi nyawanya tidak tertolong.
Polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk baju korban, sepasang sendal, dan sarung pisau. Tiga saksi juga sudah dimintai keterangan untuk mendukung penyidikan. Pelaku dijerat pasal penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang.
Kabid Humas Polda Sumut, Ferry Walintukan, mengapresiasi kinerja cepat Polres Simalungun. Ia menekankan pentingnya kerja sama antara polisi dan masyarakat dalam menjaga keamanan.
Keluarga korban dan warga berharap proses hukum berjalan adil sehingga memberikan kepastian dan rasa keadilan bagi yang ditinggalkan. (Redaksi)