Bonarinews.com, Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) memutuskan mencabut Keputusan Nomor 731 Tahun 2025 yang sebelumnya menetapkan dokumen persyaratan calon presiden dan wakil presiden, termasuk ijazah, sebagai informasi publik yang dikecualikan. Keputusan ini menuai apresiasi dari Anggota Komisi II DPR RI, Muhammad Khozin.
“Kami mengapresiasi langkah KPU mencabut aturan tersebut. Ini sikap yang bijak, menolak kerusakan lebih didahulukan daripada menarik kemaslahatan,” kata Khozin, Selasa (16/9/2025).
Menurut legislator dari PKB itu, keputusan awal KPU memiliki semangat melindungi data pribadi, namun ada norma yang bertabrakan dengan aturan lain. Ia mengingatkan agar KPU lebih cermat dalam merumuskan kebijakan.
“Aspek yuridis, sosiologis, dan filosofis harus jadi pertimbangan. Partisipasi publik juga penting agar kejadian seperti ini tidak terulang,” ujarnya.
Ketua KPU RI, Afifuddin, menjelaskan pencabutan keputusan dilakukan setelah menerima banyak masukan dari berbagai pihak. KPU pun menggelar rapat khusus untuk membahas persoalan tersebut sebelum akhirnya memutuskan mencabut aturan itu.
“Kami juga akan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait, seperti Komisi Informasi Publik, agar ke depan kebijakan yang dibuat benar-benar sesuai dengan kebutuhan transparansi dan perlindungan data,” jelas Afifuddin.
Dengan pencabutan ini, dokumen ijazah capres dan cawapres kembali menjadi informasi yang dapat diakses publik sesuai ketentuan yang berlaku. Langkah tersebut diharapkan memperkuat transparansi sekaligus menjadi pelajaran penting bagi KPU dalam menjaga keseimbangan antara keterbukaan informasi dan perlindungan data pribadi. (Redaksi)