Bonarinews.com, Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi membatalkan Peraturan yang membatasi akses publik terhadap dokumen calon presiden dan calon wakil presiden setelah menerima kritik luas dari masyarakat. Keputusan ini diumumkan Ketua KPU Mochammad Afifuddin dalam konferensi pers di Gedung KPU, Jakarta Pusat, pada Selasa, 16 September 2025.
Peraturan KPU Nomor 731 Tahun 2025 yang diterbitkan pada 21 Agustus 2025 memuat 16 dokumen persyaratan capres-cawapres yang sebelumnya dikecualikan dari akses publik, termasuk surat keterangan kesehatan, laporan harta kekayaan, dan ijazah. Dokumen tersebut tidak dapat dibuka tanpa persetujuan tertulis dari pihak terkait.
Ketua KPU Mochammad Afifuddin menyatakan, “Kami memutuskan untuk mencabut Peraturan KPU Nomor 731 Tahun 2025 karena kami menerima banyak masukan dan kritik dari masyarakat yang menilai aturan tersebut membatasi keterbukaan informasi publik. KPU berkomitmen untuk tetap menjunjung tinggi prinsip transparansi dalam penyelenggaraan pemilu sekaligus menjaga perlindungan data pribadi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Kami meminta maaf atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan akibat aturan pembatasan sebelumnya, dan kami akan terus berkoordinasi dengan lembaga terkait untuk memastikan proses demokrasi ini berjalan dengan jujur dan terbuka.”
Afifuddin menambahkan bahwa pencabutan aturan ini dilakukan secara kelembagaan setelah rapat khusus dan konsultasi dengan berbagai pihak, termasuk Komisi Informasi Pusat (KIP). Pengelolaan informasi dokumen persyaratan capres-cawapres ke depan akan mengacu pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi.
Keputusan ini disambut positif oleh banyak pihak yang menilai pembatalan aturan tersebut sebagai langkah penting untuk menjamin transparansi dan akuntabilitas dalam proses pemilihan presiden mendatang. Dengan pembatalan tersebut, KPU menegaskan akan terus menjaga integritas dan kepercayaan publik pada tahapan pemilu 2024-2025.
Sebelumnya aturan ini sempat menimbulkan polemik luas karena dianggap menutup akses masyarakat terhadap informasi penting mengenai calon pemimpin nasional. Kini, KPU berkomitmen menghadirkan keterbukaan informasi yang proporsional dan bertanggung jawab demi kelancaran demokrasi di Indonesia. (Redaksi)