Jakarta, Bonarinews.com – Komisi Pemberantasan Korupsi melalui juru bicaranya, Budi Prasetyo, mengungkapkan alasan di balik perubahan status penahanan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Keputusan tersebut diambil setelah adanya permohonan resmi dari pihak keluarga yang kemudian dikaji dan disetujui oleh lembaga antirasuah.
Budi menjelaskan, pengalihan dari tahanan rutan menjadi tahanan rumah dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, merujuk pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP. Ia menegaskan bahwa keputusan ini bukan dilatarbelakangi kondisi kesehatan, melainkan murni hasil pertimbangan administratif dan hukum atas permintaan keluarga.
Menurut KPK, langkah tersebut tidak akan mengganggu proses penyidikan yang sedang berjalan. Penyidik tetap melanjutkan pemberkasan perkara agar dapat segera dilimpahkan ke tahap penuntutan.
Dalam kasus ini, Yaqut sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan korupsi kuota haji periode 2023 hingga 2024. KPK menyebut kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai ratusan miliar rupiah.
Yaqut sempat menjalani penahanan di rumah tahanan selama sekitar satu minggu sejak ditahan usai menjalani pemeriksaan lanjutan. Penahanan itu dilakukan setelah upaya praperadilannya ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
KPK juga menyatakan bahwa setiap penanganan perkara memiliki strategi berbeda, termasuk dalam menentukan bentuk penahanan terhadap tersangka. Pengalihan menjadi tahanan rumah disebut sebagai bagian dari strategi tersebut.
Meski status penahanan berubah, Yaqut tetap dikenai pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan proses hukum terhadapnya tetap berjalan.
Kata kunci SEO