BONARINEWS.COM, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan mantan Staf Khusus Menteri Agama era Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama periode 2023–2024. Penetapan ini dilakukan bersamaan dengan penetapan Yaqut sebagai tersangka.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penyidik menetapkan dua orang tersangka dalam perkara tersebut, yakni Yaqut Cholil Qoumas selaku mantan Menteri Agama dan Ishfah Abidal Aziz sebagai staf khusus pada periode yang sama.
Keduanya disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Menurut Budi, hingga saat ini nilai kerugian keuangan negara masih dalam proses penghitungan oleh Badan Pemeriksa Keuangan. KPK bersama BPK masih melakukan pendalaman untuk memastikan besaran kerugian negara secara pasti.
Penyidik KPK juga terus melakukan pemeriksaan saksi serta penyitaan barang bukti, termasuk dari Penyelenggara Ibadah Haji Khusus dan biro perjalanan haji. Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya optimalisasi pemulihan aset negara.
Sebelumnya, KPK menyebut kerugian negara dalam perkara ini diduga mencapai sekitar Rp1 triliun berdasarkan perhitungan awal internal yang telah dibahas bersama BPK. Untuk menelusuri aliran dana dan mekanisme dugaan korupsi, KPK dan BPK telah memeriksa sekitar 400 penyelenggara ibadah haji khusus di berbagai daerah.
Kasus ini berkaitan dengan pembagian kuota haji tambahan sebanyak 20.000 kuota dari Pemerintah Arab Saudi untuk Indonesia. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, kuota tersebut seharusnya dibagi 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus. Namun, melalui Keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024, pembagian kuota justru ditetapkan masing-masing 10.000 kuota untuk reguler dan khusus.
KPK menduga kuota tambahan haji khusus tersebut diperjualbelikan, serta terdapat aliran uang dari biro perjalanan dan asosiasi haji kepada pihak di Kementerian Agama terkait pengaturan kuota tersebut. (Redaksi)