Bonarinews.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya dugaan persekongkolan dalam kasus korupsi pengadaan lahan di sekitar Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS). Temuan itu didalami melalui percakapan pesan singkat yang disita dari para tersangka.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penyidik tengah menganalisis isi pesan WhatsApp yang menunjukkan rencana pengaturan sejak jauh sebelum proses pengadaan dilakukan. Pemeriksaan terbaru dilakukan terhadap saksi Slamet Budi Hartadji, pihak swasta yang diduga mengetahui komunikasi para tersangka.
Dalam perkara ini, KPK telah menahan dua orang pada 5 Agustus 2025, yakni mantan Direktur Utama PT Hutama Karya (Persero) Bintang Perbowo dan Kepala Divisi Pengembangan Bisnis dan Investasi PT Hutama Karya, M Rizal Sutjipto. Keduanya ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih.
KPK menyebut, pembelian lahan yang tidak sesuai ketentuan itu menyebabkan kerugian negara sekitar Rp205,14 miliar. Rinciannya, Rp133,73 miliar berasal dari pembayaran untuk lahan di Bakauheni dan Rp71,41 miliar dari lahan di Kalianda yang dilakukan PT Hutama Karya/HKR kepada PT Sanitarindo Tangsel Jaya (STJ).
Selain dua pejabat BUMN itu, KPK sebelumnya menetapkan PT STJ sebagai tersangka korporasi dan pemiliknya, Iskandar Zulkarnaen. Namun, penyidikan terhadap Iskandar dihentikan setelah ia meninggal dunia pada Agustus 2024.
KPK memastikan akan melanjutkan pemeriksaan sejumlah saksi dan menelusuri bukti elektronik untuk memperkuat konstruksi perkara. Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terkait penyalahgunaan wewenang yang merugikan keuangan negara.
Kasus ini menambah daftar panjang penyimpangan dalam proyek infrastruktur strategis. KPK menegaskan komitmennya untuk menindak tegas pihak-pihak yang terlibat, termasuk bila ditemukan bukti adanya jaringan persekongkolan yang lebih luas. (Redaksi)
