Jakarta, Bonarinews.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan proses penyidikan dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023–2024 masih terus berjalan. Penentuan status hukum sejumlah pihak yang telah diperiksa, termasuk mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan pemilik travel haji Maktour, akan diumumkan setelah seluruh tahapan penyidikan rampung.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penyidik saat ini masih menunggu hasil perhitungan kerugian keuangan negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Hasil tersebut menjadi salah satu dasar penting dalam penentuan status hukum para pihak terkait.
“Penyidikan terus berjalan. Kami masih menunggu hasil perhitungan kerugian negara dari BPK. Setelah itu, penyidik akan menentukan langkah hukum selanjutnya,” kata Budi di Jakarta, Senin (29/12/2025).
Budi menegaskan, berakhirnya masa pencegahan ke luar negeri terhadap sejumlah pihak tidak akan menghambat proses hukum. Menurutnya, KPK telah mengamankan alat bukti yang dibutuhkan dan tetap menjalankan penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam perkara ini, KPK telah mencegah beberapa pihak untuk bepergian ke luar negeri, di antaranya Yaqut Cholil Qoumas dan Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro perjalanan haji Maktour. Pencegahan tersebut dilakukan untuk mempermudah proses penyidikan.
KPK juga mengungkapkan adanya dugaan upaya penghilangan barang bukti. Hal tersebut ditemukan saat penyidik melakukan penggeledahan di kantor biro perjalanan haji Maktour di Jakarta. Dari penggeledahan itu, penyidik memperoleh petunjuk awal terkait dugaan penghilangan barang bukti.
Usai diperiksa penyidik KPK pada 16 Desember 2025, Yaqut Cholil Qoumas tidak memberikan keterangan kepada awak media dan meminta agar pertanyaan diajukan langsung kepada penyidik. Sementara itu, Fuad Hasan Masyhur yang diperiksa pada Agustus 2025 lalu menyatakan tidak mengetahui adanya dugaan setoran dana terkait kuota haji tambahan serta membantah melakukan penghilangan barang bukti.
KPK menyatakan akan menyampaikan perkembangan kasus ini secara terbuka kepada publik setelah proses penyidikan dinyatakan lengkap. Lembaga antirasuah tersebut menegaskan komitmennya untuk menangani perkara ini secara profesional dan transparan. (Redaksi)