PEKALONGAN, Bonarinews.com – Kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Pekalongan Fadia Arafiq mengungkap fakta mengejutkan. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut aliran dana proyek pemerintah daerah mencapai Rp46 miliar diduga mengalir ke perusahaan yang terkait dengan keluarga sang bupati.
Fadia resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 2–3 Maret 2026 di wilayah Pekalongan dan Semarang.
Yang menarik, dalam operasi tersebut sebanyak 13 orang sempat diamankan, namun setelah pemeriksaan intensif, KPK hanya menetapkan Fadia Arafiq sebagai tersangka.
Perusahaan Keluarga Diduga Jadi Pusat Aliran Dana
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Hidayat mengungkapkan, perkara ini berkaitan dengan perusahaan PT Raja Nusantara Berjaya (RNB).
Perusahaan tersebut didirikan oleh suami dan anak Fadia, dan diduga menjadi kendaraan untuk memperoleh berbagai proyek dari Pemerintah Kabupaten Pekalongan.
Menurut KPK, Fadia diduga menjadi beneficial owner atau pihak yang menerima manfaat utama dari perusahaan tersebut.
Tak hanya itu, sebagian pegawai di perusahaan itu disebut berasal dari tim sukses Fadia saat pemilihan kepala daerah.
Proyek Pemerintah Diduga Dimenangkan Perusahaan Keluarga
KPK menduga Fadia memanfaatkan posisinya sebagai bupati untuk mengarahkan perangkat daerah agar memenangkan PT RNB dalam proyek pengadaan jasa outsourcing.
Pada tahun 2025 saja, perusahaan tersebut diketahui menguasai proyek outsourcing di:
- 17 perangkat daerah
- 3 rumah sakit daerah
- 1 kecamatan
Sepanjang periode 2023 hingga 2026, nilai kontrak yang diterima PT RNB dari pemerintah daerah disebut mencapai Rp46 miliar.
Rp19 Miliar Diduga Dinikmati Keluarga
Namun yang menjadi sorotan penyidik adalah penggunaan dana tersebut.
Dari total Rp46 miliar yang masuk ke perusahaan itu:
- Rp22 miliar digunakan untuk membayar gaji pegawai outsourcing
- Rp19 miliar diduga dinikmati dan dibagikan kepada keluarga Bupati Pekalongan
“Dari uang tersebut yang digunakan untuk pembayaran gaji pegawai outsourcing hanya Rp22 miliar. Sisanya diduga dinikmati dan dibagikan kepada keluarga bupati,” ujar Asep.
Fakta Mengejutkan: Dana Korupsi Bisa Bangun Ratusan Rumah
KPK bahkan mengungkap dampak sosial dari dana yang diduga diselewengkan tersebut.
Jika dana sekitar Rp24 miliar itu digunakan untuk kepentingan masyarakat, uang tersebut dapat digunakan untuk:
- Membangun sekitar 400 rumah layak huni, atau
- Membangun jalan kabupaten hingga 50–60 kilometer
Hal ini menunjukkan betapa besar potensi kerugian bagi masyarakat akibat praktik korupsi tersebut.
Fadia Ditahan di Rutan KPK
Saat ini, Fadia Arafiq telah ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih untuk masa penahanan awal selama 20 hari hingga 23 Maret 2026.
Ia dijerat dengan pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi yang berkaitan dengan penerimaan gratifikasi dan penyalahgunaan jabatan.
Kasus ini masih terus didalami oleh KPK, termasuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam aliran dana proyek tersebut. (Redaksi)
