KPK Bongkar 564 Pejabat Rangkap Jabatan, Separuh Tak Kompeten

Bagikan Artikel

Bonarinews.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti praktik rangkap jabatan di lembaga negara maupun BUMN. Dari hasil kajian, KPK menemukan ada 564 pejabat yang merangkap jabatan, dan lebih dari separuh di antaranya tidak memiliki kompetensi sesuai dengan posisinya. Sebanyak 32 persen dari antaranya bahkan disinyalir berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.

Plt Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Aminudin menegaskan, fenomena ini tidak bisa dibiarkan. “Kami mendorong lahirnya Peraturan Presiden atau Peraturan Pemerintah yang secara jelas mengatur definisi, ruang lingkup, daftar larangan jabatan, dan sanksi terkait konflik kepentingan dan rangkap jabatan,” kata Aminuddin, Kamis (18/9)

Menurut Aminudin, rangkap jabatan tidak hanya mengganggu efektivitas birokrasi, tetapi juga berpotensi menimbulkan inefisiensi, penyalahgunaan fasilitas, hingga tumpang tindih kewenangan. Karena itu, KPK mengusulkan agar Pemerintah melakukan reformasi remunerasi pejabat publik melalui sistem gaji tunggal (single salary) untuk menghapus peluang penghasilan ganda akibat rangkap jabatan.

Isu ini pun ramai diperbincangkan publik. Warganet mempertanyakan apakah Indonesia benar-benar kekurangan figur kompeten, atau pemerintah justru sedang memperlihatkan konsentrasi jabatan pada segelintir orang. (Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *