Bonarinews.com, Medan – Upaya memberantas korupsi di Sumatera Utara kini tidak lagi berdiri sendiri. Sejumlah lembaga besar seperti KPK, Polda Sumut, BPK, dan BPKP duduk satu meja, merumuskan langkah bersama agar uang rakyat benar-benar kembali untuk rakyat.
Rapat koordinasi yang digelar di Aula Tribrata Mapolda Sumut, Selasa (30/9/2025), menghadirkan aparat penegak hukum, kejaksaan, hingga pengadilan. Suasana pertemuan itu mencerminkan satu pesan penting: melawan korupsi tidak bisa sendirian.
Kapolda Sumut Irjen Pol Whisnu Hermawan menegaskan, perang melawan korupsi bukan sekadar soal menangkap pelaku. Lebih dari itu, harus menyentuh akar persoalan yang sudah merusak perekonomian, kesejahteraan, dan kepercayaan publik.
Data yang dipaparkan Kapolda cukup mencolok. Sejak awal 2024 hingga akhir September 2025, Polda Sumut menangani 36 kasus korupsi dengan 33 tersangka yang kini ditangani kejaksaan. Beberapa kasus bahkan langsung diawasi KPK, termasuk dugaan jual-beli jabatan PPPK di Mandailing Natal, Batu Bara, dan Langkat.
Bukan hanya soal penindakan, hasil lain yang patut dicatat adalah pemulihan kerugian negara. Dalam periode tersebut, Polda Sumut berhasil mengembalikan uang negara sebesar Rp3,36 miliar. Menurut Kapolda, langkah ini penting agar masyarakat bisa merasakan langsung manfaat pemberantasan korupsi.
Di akhir pertemuan, Kapolda menekankan pentingnya kolaborasi lintas lembaga. Menurutnya, anggaran negara terlalu berharga jika dibiarkan bocor ke tangan yang salah. Sinergi antarinstansi diyakini jadi kunci untuk memastikan uang negara dipakai tepat sasaran demi kesejahteraan rakyat.
Rakor ini bukan sekadar seremonial, melainkan simbol komitmen bersama. Dengan langkah kolektif yang kuat, Sumatera Utara diharapkan bisa semakin dekat menuju pemerintahan yang bersih, transparan, dan berintegritas. (Redaksi)