Korupsi Gedung DPRD Alor: Kontraktor, PPK, dan Staf Keuangan Ditahan di Rutan Kupang

Bagikan Artikel

Bonarinews.com, Kalabahi – Kejaksaan Negeri Alor menegaskan komitmennya menindak kasus dugaan korupsi pembangunan Gedung DPRD Kabupaten Alor Tahun Anggaran 2022. Tiga tersangka, yaitu kontraktor pelaksana, PPK proyek, dan staf administrasi keuangan, resmi diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum dan ditahan di Rutan Kelas IIB Kupang mulai 6–26 November 2025.

Penyerahan tersangka dan barang bukti Tahap II dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) dan dipimpin tim dari Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Alor. Berdasarkan pemeriksaan ahli dari ITS dan laporan Inspektorat Alor, ditemukan deviasi pekerjaan senilai Rp 1,278 miliar akibat pekerjaan fisik tidak sesuai spesifikasi dan volume kontrak, sehingga merugikan negara.

Ketiga tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman penahanan hingga 50 hari apabila diperlukan. Kajari Alor, Mohamad Nursaitias, menegaskan penanganan kasus ini akan dilakukan profesional, transparan, dan berintegritas.

Persidangan rencananya digelar di Pengadilan Tipikor Kupang, sementara tim JPU tengah menyiapkan surat dakwaan untuk pelimpahan perkara. (Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *