Bonarinews.com, Tebingtinggi – Peredaran narkoba di tempat hiburan malam (THM) kembali jadi sorotan. Polda Sumatera Utara bersama jajaran polres menindak tegas tujuh lokasi hiburan yang diduga kuat menjadi tempat transaksi narkoba.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak, menyebut penindakan dilakukan di sejumlah lokasi, antara lain Kembar Cafe, Cafe Budi, Valentine Family Karaoke, Cafe Duku Indah, dan Cafe Lawpota di Kabupaten Deliserdang. Sementara di Serdangbedagai, polisi menindak Grand Galaxy, serta di Tebingtinggi, Karaoke Black With.
“Dari tujuh lokasi itu, tiga di antaranya harus dirobohkan karena selain jadi tempat transaksi narkoba, juga tidak memiliki legalitas hukum. Yakni Cafe Duku Indah, Cafe Lawpota, dan Marcopolo,” tegas Calvijn dalam paparan di Polres Tebingtinggi, Kamis (2/10/2025).
Tak hanya penindakan di THM, Polda Sumut dan jajaran juga mencatat capaian besar dalam pemberantasan narkoba sepanjang Januari hingga awal Oktober 2025. Total ada 862 kasus yang berhasil diungkap dengan 1.010 tersangka.
Barang bukti yang diamankan pun tak sedikit, mulai dari 145 kilogram sabu, 76 kilogram ganja, 76.712 butir ekstasi, hingga 15 ribu butir Happy Five.
“Ini hasil kerja sama Polda dengan Polresta Deliserdang, Polres Serdangbedagai, dan Polres Tebingtinggi. Kami tidak main-main dalam memutus peredaran narkoba di Sumut,” tutup Calvijn. (Redaksi)