Ketua STKIP Al-Maksum Langkat Ditahan Terkait Dugaan Korupsi Pemotongan Dana PIP

Bagikan Artikel

MEDAN, Bonarinews.com – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menahan Ketua STKIP Al-Maksum Stabat, inisial Dr. MS, terkait dugaan korupsi dalam pemotongan dana Program Indonesia Pintar (PIP) selama periode 2020-2023. Penahanan dilakukan pada Selasa (13/08/2024) setelah Dr. MS diperiksa di kantor Kejati Sumut, Jalan A.H. Nasution Medan.

Menurut Koordinator Bidang Intelijen Kejati Sumut, Yos A Tarigan, Dr MS diduga memotong dana subsidi PIP yang seharusnya diterima mahasiswa. Dana yang dipotong mencapai Rp1.000.000 per mahasiswa setiap semester untuk angkatan 2020 dan 2021, serta Rp1.500.000 untuk angkatan 2022. Pemotongan tersebut diklaim untuk biaya jas almamater, Kartu Tanda Mahasiswa (KTM), dan pengenalan kampus, meskipun biaya tersebut juga telah dikutip dari mahasiswa baru.

Akibat tindakan ini, negara dirugikan sebesar Rp8.151.800.000, berdasarkan hasil audit oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi RI. Dr MS kini menghadapi tuduhan pelanggaran Pasal 2 Subsidair Pasal 3 jo. Pasal 12 huruf e Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Setelah penahanan, Dr MS diserahkan ke Kejaksaan Negeri Langkat untuk proses penuntutan dan ditempatkan di Rutan Tanjung Gusta Medan. (BN-01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *