Panyabungan | Bonarinews.com — Kejaksaan Negeri Mandailing Natal menetapkan dan menahan AN, Ketua Kelompok Tani SY di Desa Tabuyung, Kecamatan Muara Batang Gadis, dalam perkara dugaan korupsi Dana Peremajaan Perkebunan Kelapa Sawit (PSR) Tahun Anggaran 2021. Penahanan dilakukan pada Rabu, 17 Desember 2025, setelah penyidik menemukan alat bukti yang dinilai cukup untuk menjerat tersangka.
Kasus ini merupakan pengembangan dari penyidikan sebelumnya yang telah menjerat dua aparatur sipil negara di lingkungan Dinas Pertanian Kabupaten Mandailing Natal. Kedua ASN tersebut diduga berperan dalam proses pengawasan dan penilaian fisik kegiatan peremajaan sawit yang bersumber dari dana negara.
Plt Kepala Kejaksaan Negeri Mandailing Natal, Yos A. Tarigan, melalui Kepala Seksi Intelijen Jupri Wandy Banjarnahor, mengatakan penetapan tersangka terhadap AN dilakukan setelah penyidik Pidana Khusus memperoleh rangkaian alat bukti yang saling menguatkan. Pemeriksaan mencakup keterangan saksi, dokumen pelaksanaan kegiatan, serta kondisi riil pekerjaan di lapangan.
Pada 2021, Kelompok Tani SY menerima Dana PSR dengan pagu anggaran sebesar Rp1.996.722.000 untuk peremajaan kebun kelapa sawit seluas 66,83 hektare. Program tersebut ditujukan untuk meningkatkan produktivitas perkebunan rakyat sekaligus memperbaiki kesejahteraan petani. Namun, hasil penyidikan menunjukkan adanya indikasi kuat penyalahgunaan dana yang tidak sesuai dengan peruntukannya.
Berdasarkan perhitungan ahli, perbuatan tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp488.467.500. Dana yang semestinya digunakan untuk kegiatan peremajaan kebun diduga diselewengkan untuk kepentingan pribadi. Penyidik juga menemukan dugaan adanya permufakatan jahat sejak awal pelaksanaan program.
Setelah menjalani pemeriksaan intensif dan dinyatakan sehat, AN resmi ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Panyabungan selama 20 hari ke depan. Penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan serta mencegah kemungkinan tersangka menghilangkan barang bukti atau memengaruhi saksi.
Dalam perkara ini, tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Secara subsidiair, tersangka juga dikenakan Pasal 3 jo. Pasal 18 undang-undang yang sama.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Mandailing Natal, Herianto, menyatakan penyidikan masih terus dikembangkan. Fokus penyidik saat ini adalah menelusuri aliran dana serta mengupayakan pengembalian kerugian keuangan negara. Kejaksaan juga membuka kemungkinan adanya pihak lain yang turut dimintai pertanggungjawaban hukum.
Kejaksaan Negeri Mandailing Natal menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap praktik korupsi, khususnya yang menyasar program strategis bagi masyarakat. Melalui penegakan hukum yang transparan dan akuntabel, kejaksaan berharap kepercayaan publik dapat terus terjaga serta tata kelola pemerintahan berjalan bersih dan berintegritas. (Redaksi)