Medan, Bonarinews.com – Ketua DPRD Sumatera Utara, Sutarto, menerima kunjungan Komisioner Komnas HAM, Saurlin Siagian, beserta jajaran di ruang kerjanya pada Rabu (17/7/2024). Pertemuan ini membahas pentingnya pengakuan dan perlindungan hak masyarakat adat melalui rancangan peraturan daerah (Perda).
Sutarto menyatakan penghargaan dan penghormatan atas apa yang disampaikan Komnas HAM. Dia mendorong agar DPRD segera membuka dan membahas kembali usulan rancangan Perda mengenai tata cara pengakuan, perlindungan hak, dan penetapan masyarakat adat.
“Saya berharap nantinya Perda ini dapat menyelesaikan banyak konflik yang telah terjadi selama puluhan tahun di masyarakat adat, terutama yang terkait dengan hutan dan tanah adat,” ujarnya.
Saat ini, DPRD Sumut sedang merampungkan sejumlah Perda lainnya, yaitu Perda Pemajuan Kebudayaan, Perda Kesehatan, dan Perda Ketertiban Umum. Sutarto optimis bahwa Sumut akan segera memiliki Perda pengakuan masyarakat adat yang telah lama dinantikan.
Komisioner Komnas HAM, Saurlin Siagian, mengingatkan bahwa Koalisi Masyarakat Adat sebelumnya telah mengusulkan pentingnya Perda Perlindungan Masyarakat Adat di Sumatera Utara kepada DPRD Sumut. Sebagai Komisioner, Saurlin mendorong agar DPRD mempertimbangkan dan memberi ruang untuk membahas kembali usulan tersebut.
“Di Sumut, sering terjadi konflik agraria antara masyarakat adat, pemerintah, dan swasta,” kata Saurlin. Ia berharap dengan adanya Perda ini, masalah tersebut dapat diatasi secara integral.
Lebih lanjut, Saurlin menyebut bahwa di Sumut sudah ada empat Perda Masyarakat Adat yang telah terbit di Kabupaten Langkat, Toba, Humbang Hasundutan, dan Tapanuli Utara. Oleh karena itu, ia menekankan perlunya Perda serupa di tingkat provinsi.
“Perlindungan masyarakat adat sangat penting mengingat Sumut memiliki banyak wilayah adat. Ini juga sebagai upaya pelestarian nilai-nilai warisan leluhur sebagai modal dalam pembangunan,” tutupnya. (Dedy Hu)