Kemenhut Ungkap Penyelundupan Ratusan Satwa Liar ke Thailand, Satu Tersangka Ditahan

Bagikan Artikel

Jakarta, BONARINEWS — Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Sumatera berhasil mengungkap kasus penyelundupan ratusan satwa liar dilindungi yang rencananya dikirim secara ilegal ke Thailand. Satu tersangka berinisial AS (40) ditetapkan setelah gelar perkara bersama Polda Aceh, pada 1 Februari 2026, dan kini ditahan di Rutan Polda Aceh.

Direktur Gakkum Kehutanan, Hari, menyatakan tersangka terbukti terlibat dalam tindak pidana di bidang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, berdasarkan bukti yang cukup. “Kasus ini merupakan bentuk kolaborasi Gakkum Kehutanan bersama Bea Cukai dan BKSDA Aceh dalam menjaga kekayaan keanekaragaman hayati Indonesia,” kata Hari, Senin (2/2/2026).

Dalam pengungkapan tersebut, penyidik menyita 53 koli satwa liar dilindungi, termasuk orangutan, lutung jawa, cendrawasih, rangkong, kakatua, nuri bayan, beo Nias, kelelawar albino, ular, serta kerangka tengkorak yang diduga milik harimau. Selain itu, diamankan juga 30 koli belangkas beku.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan Dwi Januanto Nugroho menegaskan, perdagangan satwa liar merupakan kejahatan serius yang mengancam keberlangsungan ekosistem. “Kasus ini diduga melibatkan jaringan kejahatan internasional terorganisir, dan akan kami telusuri hingga aktor lain yang terlibat,” ujarnya.

Kasus ini merupakan pelimpahan dari Bea Cukai Langsa, setelah sebelumnya mereka mengamankan satu unit mobil pengangkut satwa liar di Kecamatan Madat, Kabupaten Aceh Timur. Mobil tersebut diduga hendak mengekspor satwa secara ilegal ke Thailand.

Gakkum Kehutanan berkomitmen memperketat pengawasan terutama di jalur-jalur tidak resmi, seperti pelabuhan kecil dan muara sepanjang pantai timur Aceh hingga Sumut, guna mencegah praktik penyelundupan satwa liar di masa mendatang. (Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *