Tapanuli Selatan, Bonarinews.com – Banjir bandang dan longsor yang menelan ratusan korban jiwa di Sumatera Utara kembali memunculkan dugaan kerusakan lingkungan di kawasan hulu. Temuan kayu gelondongan yang berserakan di sejumlah lokasi memperkuat kecurigaan adanya aktivitas ilegal atau kelalaian dalam pengelolaan kawasan hutan.
Menanggapi hal itu, Kementerian Kehutanan (Kemenhut) kembali menyegel tiga subjek hukum yang diduga terlibat dalam aktivitas perusakan lingkungan. Dengan tambahan ini, total sudah tujuh perusahaan maupun pemegang hak pengelolaan tanah yang disegel.
Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menegaskan penyegelan akan terus dilakukan selama ditemukan pelanggaran.
“Siapa pun yang terbukti merusak hutan akan kami tindak tegas. Tidak ada kompromi,” ujarnya di Jakarta, Senin (8/12/2025).
Ia menyebut masih ada lima subjek hukum lain yang tengah diperiksa. Jika terbukti bersalah, penyegelan akan kembali dilakukan.
Tiga Subjek Hukum Terbaru yang Disegel
Kemenhut menyegel tiga subjek hukum di Kabupaten Tapanuli Selatan, yaitu:
1. Dua areal konsesi PT Agincourt Resources (AR) di Ramba Joring, Desa Aek Pining, Kecamatan Batang Toru.
2. PHAT Jon Anson di Kecamatan Arse.
3. PHAT Mahmudin di Desa Sombadebata Purba, Kecamatan Saipar Dolok Hole.
Sebelumnya, empat subjek hukum lain sudah lebih dulu disegel, termasuk areal konsesi PT Toba Pulp Lestari (TPL) dan beberapa PHAT di Tapanuli Selatan dan Tapanuli Utara.
Penyegelan dilakukan karena ditemukan dugaan aktivitas yang mengganggu fungsi kawasan hutan dan berkaitan dengan bencana banjir bandang.
Fokus Pemerintah: DAS Batang Toru
Lewat Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum), Kemenhut kini memusatkan pemeriksaan di kawasan Daerah Aliran Sungai (DAS) Batang Toru, wilayah yang dinilai sangat kritis dan rentan bencana.
Tim Gakkum melakukan sejumlah langkah, seperti:
* Mengambil sampel kayu di lokasi penyegelan
* Memeriksa kondisi hutan secara langsung
* Memanggil pemegang hak tanah dan pihak perusahaan
“Kami tidak tebang pilih. Korporasi atau perorangan, jika merusak hutan akan kami tindak,” tegas Raja Juli Antoni.
Operasional PT Agincourt Resources Dihentikan Sementara
PT Agincourt Resources (pengelola Tambang Emas Martabe) menjadi salah satu perusahaan yang konsesinya disegel. Sejak 6 Desember 2025, seluruh aktivitas di hulu DAS Batang Toru diminta dihentikan sementara oleh Kementerian Lingkungan Hidup/BPLH untuk kepentingan audit lingkungan.
Menteri Lingkungan Hidup/Kepala BPLH, Hanif Faisol Nurofiq, menegaskan bahwa kawasan Batang Toru merupakan wilayah strategis yang tidak boleh dikompromikan.
“Semuanya wajib menghentikan kegiatan sampai audit selesai,” ujarnya.
Klarifikasi PT Agincourt Resources
PT Agincourt Resources membantah tudingan bahwa kegiatan tambang terkait langsung dengan banjir bandang di Garoga.
“Kesimpulan itu terlalu dini,” kata Senior Manager Corporate Communication PTAR, Katarina Siburian.
Menurutnya, lokasi banjir dan lokasi operasional tambang berada di dua Sub DAS berbeda. Perusahaan menyebut longsor besar di kawasan hutan lindung di hulu Sungai Garoga sebagai sumber material banjir, namun temuan itu masih perlu penelitian ilmiah lanjutan.
Saatnya Negara Bertindak Lebih Tegas
Penyegelan beberapa perusahaan di Batang Toru seharusnya menjadi peringatan bahwa kerusakan lingkungan bukan lagi ancaman masa depan, melainkan kenyataan yang sudah menelan korban jiwa.
Selama bertahun-tahun, kawasan Batang Toru terus mengalami tekanan akibat berbagai aktivitas berskala besar. Masyarakat di hilir menjadi pihak yang paling dirugikan, sementara manfaat ekonomi justru lebih banyak mengalir ke kelompok tertentu.
Penyegelan perusahaan merupakan langkah awal, namun masyarakat berharap penegakan hukumnya tidak berhenti sebatas pemasangan garis segel. Audit harus menyeluruh, transparan, dan melibatkan pihak independen. Jika ditemukan pelanggaran berat, izin harus dicabut dan perusahaan wajib memulihkan kerusakan serta bertanggung jawab atas dampaknya.
Kerusakan lingkungan di Batang Toru adalah peringatan serius bahwa pengelolaan alam tidak boleh semata mengejar keuntungan ekonomi jangka pendek. Yang dibutuhkan masyarakat kini adalah air bersih, hutan yang terjaga, dan lingkungan yang aman dari bencana.
Upaya penyelamatan Batang Toru harus menjadi prioritas negara—bukan besok, bukan nanti, tetapi sekarang. (Redaksi)
