Kemendikti Saintek Luncurkan Situs Cek Ijazah Online, Legalisir Tak Diperlukan

Bagikan Artikel

Bonarinews.com, Jakarta — Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) resmi meluncurkan situs baru bernama PISN (Penomoran Ijazah dan Sertifikat Profesi Nasional) yang memungkinkan publik memverifikasi keaslian ijazah secara digital. Dengan sistem ini, legalisir manual ijazah tidak lagi diperlukan.

Direktur Pembelajaran dan Kemahasiswaan Kemdiktisaintek, Benny Bandanajaya, mengatakan bahwa melalui PISN, siapa pun bisa memeriksa keaslian ijazah melalui nomor PIN yang terdapat pada data digital, yang sudah diinput sesuai standar nasional dan terhubung dengan Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti).

“Dengan adanya PISN siapapun yang kemudian menerima ijazah, makanya enggak ada, harusnya ke depan ya, enggak perlu ada legalisir gitu,” tegas Benny.

Situs PISN juga mempermudah proses administratif, terutama untuk pelamar kerja atau institusi yang membutuhkan verifikasi ijazah. Alih-alih harus membawa ijazah fisik yang dilegalisir, cukup menunjukkan bukti keaslian ijazah melalui laman PISN.

“Dengan adanya PISN harusnya bisa dicek ya, kesesuaian antara data yang tercantum di dalam ijazah dengan yang sebenarnya,” ujar dia.

Namun, penggunaan PISN memiliki syarat tertentu: ijazah harus berasal dari perguruan tinggi yang melaporkan data ke PDDikti sesuai standar nasional, calon pengguna harus sudah lulus, dan ijazah digital tersebut hanya berlaku untuk mahasiswa dari angkatan tertentu dalam beberapa tahun terakhir. (Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *