Sikka, Bonarinews.com – Di tengah meningkatnya kebutuhan pelayanan kependudukan yang cepat dan akurat, Kementerian Agama Kabupaten Sikka mengambil langkah strategis untuk memperkuat tata kelola administrasi keluarga. Melalui forum sosialisasi yang digelar pada Rabu (19/11/2025), Kemenag Sikka menggandeng Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) serta Pengadilan Agama Sikka untuk membahas penyelarasan data Nikah, Talak, Cerai, dan Rujuk (NTCR).
Pertemuan yang berlangsung di Aula Kantor Kemenag Sikka itu tidak hanya sekadar forum formal biasa. Diskusi justru berfokus pada persoalan nyata yang selama ini ditemui masyarakat, mulai dari status pernikahan yang tidak tercatat, anak yang kesulitan mengurus dokumen administratif, hingga kasus perceraian yang tertunda proses hukumnya akibat data yang tidak sama antarinstansi.
Kasubag TU Kemenag Sikka, Muhammad Syafiuddin, menegaskan bahwa persoalan administrasi kependudukan bukan sekadar urusan tumpukan berkas. Lebih dari itu, pencatatan NTCR yang benar merupakan dasar penghormatan terhadap hak sipil setiap warga.
“Banyak keluarga yang mengalami kesulitan bukan karena pernikahan mereka tidak sah, tetapi karena pencatatannya tidak rapi atau tidak terintegrasi. Kondisi ini harus kita hentikan,” tegasnya.
Syafiuddin menilai bahwa kesalahan kecil dalam pencatatan dapat memengaruhi banyak hal penting, mulai dari urusan layanan publik, pendidikan anak, hingga persoalan hukum seperti warisan. Karena itu, ia menekankan pentingnya peran Kepala KUA dan operator SIMKAH sebagai penjaga pertama ketepatan data sebelum terhubung ke instansi lain.
“Kita bukan hanya memberi layanan, tetapi memastikan masyarakat terlindungi secara hukum. Ketelitian adalah bentuk pengabdian,” tambahnya.
Pandangan tersebut dibenarkan Hakim Pengadilan Agama Sikka, Khairun Nasirah. Ia mengungkapkan bahwa banyak perkara talak dan cerai tertunda karena data dari KUA, Dukcapil, dan pengadilan tidak sama. Ketidaksinkronan ini akhirnya memperpanjang proses layanan hukum dan berdampak langsung pada keluarga yang bersangkutan.
Sementara itu, Kepala Disdukcapil Sikka, Johanes Putu Bhota, menyampaikan komitmen instansinya untuk mempercepat pembaruan data kependudukan, khususnya yang menyangkut status perkawinan. Ia menilai sistem pelaporan terintegrasi merupakan cara paling efektif mencegah kekeliruan data yang masih kerap terjadi.
Forum ini diikuti oleh Kepala KUA, penghulu, penyuluh agama, dan operator SIMKAH dari berbagai wilayah di Kabupaten Sikka. Para peserta mengusulkan perlunya standar teknis yang seragam, komunikasi antarinstansi yang lebih cepat, serta sistem pemantauan proses agar perubahan status administrasi tidak lagi memakan waktu lama.
Kemenag Sikka berharap penyelarasan sistem dan kerja sama lintas lembaga ini mampu menjadi pondasi penataan administrasi keluarga yang lebih tertib. Dengan data NTCR yang akurat, masyarakat diharapkan dapat mengakses layanan publik tanpa hambatan, sekaligus mendapatkan kepastian hukum dalam setiap tahapan kehidupan keluarga. (Redaksi)