Medan, Bonarinews.com – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menahan mantan Kepala Dinas Kesehatan Tapanuli Tengah, inisial N, terkait dugaan korupsi dana Biaya Operasional Kesehatan (BOK) dan Jasa Pelayanan (Jaspel) Puskesmas tahun anggaran 2023.
Penahanan dilakukan setelah Tim Penyidik Pidana Khusus Kejati Sumut mendapatkan bukti permulaan yang cukup terkait praktik pemotongan dana BOK dan Jaspel yang dilakukan oleh tersangka saat menjabat sebagai Kepala Dinas Kesehatan Tapanuli Tengah.
“Tersangka memerintahkan Kepala UPTD Puskesmas di Kabupaten Tapanuli Tengah untuk melakukan pemotongan dana yang menjadi hak pegawai,” ungkap Yos A Tarigan, Koordinator Bidang Intelijen Kejati Sumut, Selasa (3/9)
Tersangka dikenakan Pasal 12 huruf e dan f Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Menurut Yos, penahanan dilakukan untuk mencegah tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya. “Tersangka akan ditahan selama 20 hari, mulai 3 September 2024 hingga 22 September 2024, di Rumah Tahanan Negara Klas I Tanjung Gusta Medan,” pungkas Yos. (Dedy Hutajulu)